Mataram NTB - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menyasar pusat perbelanjaan di Jalan Pejanggik tepatnya di Depan Mataram Mall, Kecamatan Cakranegara.Sabtu, (04/06) Malam.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK mengatakan bahwa kebijakan kelonggaran dalam penggunaan masker menjadikan aktivitas masyarakat menjadi sangat tinggi terlebih pada akhir pekan ini terlihat padatnya arus lalu lintas sehingga dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas maupun Kamseltibcarlantas.
Kegiatan KRYD ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan antisipasi potensi gangguan keamanan pada malam hari terhadap fatalitas kecelakaan lalu lintas, tandasnya
" Sebanyak 28 personel kita libatkan gabungan Sat Lantas dari Unit Kamseltibcarlantas, Unit Turjawali dan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menciptakan kondisi kamseltibcarlantas, "jelasnya.
Hasil dari KRYD ini ratusan pelanggaran lalu lintas kami tindak dengan jumlah tilang sebanyak 109 dengan barang bukti terdiri 21 unit Roda 2, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebanyak 75 lembar dan SIM ( Surat Ijin Mengemudi) sebanyak 13 lembar dengan jenis pelanggaran helm, surat-surat kendaraan dan kelengkapan teknis kendaraan serta knalpot Brong dengan harapan menumbuhkan kepatuhan dan keselamatan masyarakat di jalan raya, pungkasnya.
"Kami berharap kepada masyarakat walaupun adanya kebebasan beraktivitas di jalan raya tetap utamakan kelengkapan kendaraan bermotor dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, "tutupnya.(Adb)