Mataram NTB - Puluhan botol Minuman keras (Miras) berbagai jenis kembali disita Polresta Mataram di salah satu Cafe yang terletak di wilayah Cakranegara Kota Mataram, Sabtu, (15/04/2023).
Penyitaan Miras tersebut dilakukan Polresta Mataram dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan aturan yang dikeluarkan pemerintah Kota Mataram tentang larangan penjualan Minuman Keras selama bulan suci Ramadhan 1444.H.
Dalam keterangannya disela-sela kegiatan yang dipimpinnya, Kepala Bagian Operasional (KabagOps) Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH kepada awak media menjelaskan bahwa kegiatan yang KRYD yang dilaksanakannya dalam upaya menciptakan Ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1444.H.,
"Larangan menjual miras selama bulan puasa ini tertuang dalam edaran walikota Mataram, Polresta Mataram hanya berupaya mengawal agar apa yang telah diimbau pemerintah tersebut benar-benar dapat dijalankan, "tegas Gede sapaan akrab KabagOps Polresta Mataram, (15/042023.
Kegiatan yang dilaksanakan Polresta Mataram tersebut melibatkan 21 personel yang dipimpin oleh KabagOps dan Kasat Samapta Polresta Mataram dengan melakukan operasi di Cafe, tempat hiburan malam serta tempat-tempat lain yang kera digunakan kaum Milenial untuk berkumpul.
Selain penindakan, kegiatan KRYD tersebut juga melakukan Himbauan kepada pemilik atau pengelolah Cafe serta tempat hiburan malam agar apa yang telah menjadi peraturan dan itu dikeluarkan resmi oleh Pemerintah kota Mataram dapat benar-benar diindahkan.
"Upaya ini sebagai upaya penegakan dari peraturan yang dikeluarkan baik pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah, "jelasnya.
Selanjutnya semua jenis barang berupa miras yang disita dalam operasi tersebut dibawa kepolresta Mataram untuk selanjutnya dimusnahkan. (Adb)