Lombok Barat, NTB – Polsek Narmada, Polresta Mataram, memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis tuak dan brem hasil sitaan dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (08/02/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Narmada, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Kapolsek Narmada, AKP Ahmad Majemuk S. Pd., yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa miras tradisional yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama operasi KRYD yang dilakukan minggu lalu. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang sitaan serta menegakkan peraturan terkait peredaran minuman beralkohol.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak peredaran miras, baik tradisional maupun bermerek. Kali ini, kami memusnahkan miras tradisional jenis tuak dan brem yang sering disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, " tegas Kapolsek.
Pemusnahan miras ini dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang dan kebijakan kepolisian dalam menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan tetap kondusif dan bebas dari dampak negatif konsumsi alkohol berlebihan. (Adb)