Mataram NTB - Dalam rangka evaluasi tentang kualitas dan penggunaan PDH (Pakaian Dinas Harian) Polisi Tidak Berseragam Dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri, Penelitian Puslitbang Polri melaksanakan kunjungan di Polresta Mataram bertempat di Gedung Wira Pratama. Senin, (24/10)
Tim Peneliti diketuai oleh Kombes Pol .Syahrial M. Said, S.I.K. dengan anggota; AKBP I Wayan Krisna, S.T., M.T., Iptu Annisaa Yusuf, S.T.K., S.I.K. dan Pengatur Tk. I Dessy Aryani.
Kapolresta Mataram diwakili oleh Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK dalam sambutannya mengucapkan selamat datang Tim Penelitian Puslitbang Polri bahwa kegiatan ini guna mengetahui evaluasi tentang kualitas dan penggunaan PDH (Pakaian Dinas Harian) Polisi Tidak Berseragam Dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri jadi personel harus benar-benar memperhatikannya tolong didengarkan baik-baik, kata AKBP Syarif
Ketua Tim Kombes Pol .Syahrial M. Said, S.I.K. mengatakan bahwa Polri sebagai pemelihara kamtibmas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang KePolisian Negara Republik Indonesia, ucapnya
Bahwa tugas pokok Polri adalah; memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, jelas KBP Syahrial
KBP Syahrial menjelaskan bahwa pada pasal 14 ayat 1 dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 butir a, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan situasi dilapangan, tambah KBP Syahrial
Maka dari itu Polri harus mampu melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kejahatan secara profesional, proporsional tuntas dan humanis. suatu keberhasilan yang telah dicapai oleh institusi polri tidak serta merta dapat diraih dengan mudah, tutur KBP Syahrial
Namun masih ada faktor lain sebagai pendukung keberhasilan dalam pelaksanaan tugas operasional kePolisian, antara lain dipergunakannya PDH Polisi yang tidak berseragam.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan tugas polri lainnya.
Menurut Perkap Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan kepala kePolisian negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pungkasnya
Tepatnya pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa PDH anggota polri, terdiri atas: PDH Polisi berseragam; dan PDH Polisi tidak berseragam.
Terkait dengan PDH Polisi tidak berseragam, sebagaimana pasal 7 ayat (1) huruf b, digunakan oleh fungsi atau satuan kerja reserse kriminal, intelijen keamanan, pengamanan internal, divisi hubungan internasional Polri dan detasemen khusus 88 anti teror Polri terdiri dari: PDH putih-hitam; dan PDH bebas.
Untuk itu Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Tentang Kualitas dan Penggunaan PDH Polisi Tidak Berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri” jajaran Polda NTB sebagai salah satu dari 10 (sepuluh) Polda yang menjadi sampel penelitian.
Penelitian ini dilakukan melalui dua pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan dua cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui HP/android dan Focus Group Discussion.
KBP Syahrial mengharapkan melalui penelitian personel mendapatkan masukan/saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan pengadaan Kaporlap perseonel dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan keada masyarakat, tutup KBP Syahrial.(Adb)