Polresta Mataram Musnahkan BB Sabu 93,62 Gram Netto Hasil Ungkap Satreskoba

    Polresta Mataram Musnahkan BB Sabu 93,62 Gram Netto Hasil Ungkap Satreskoba
    Para Tersangka saat Pemusnahan BB sabu di Polresta Mataram, (16/06/2023)

    Mataram NTB - Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK., memimpin pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Jum'at (16/06/2023).

    Kegiatan Pemusnahan yang berlangsung di Polresta Mataram tersebut dihadiri pula Kasat Narkoba, Wakasat Narkoba, KBO Satresnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan, Para tersangka sesuai Laporan Polisi, Para saksi serta Kuasa Hukum dari Para tersangka.

    Dalam keterangannya sebelum proses pemusnahan berlangsung, Wakapolresta Mataram menjelaskan bahwa Baran Bukti narkotita jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut bedasarkan surat perintah dari Kejaksaan, Laporan Polisi serta Surat Keputusan Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

    Jumlah Barang Bukti Sabu yang akan dimusnahkan adalah seberat 93, 62 gram netto. Jumlah ini telah disisihkan untuk kebutuhan penyidikan seperti Persidangan dan uji Laboratorium.

    Jumlah BB sabu yang akan dimusnahkan tersebut merupakan Barang Bukti hasil pengungkapan 3 kasus yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram serta mengamankan 4 tersangka yang saat ini hadir menyaksikan pemusnahan BB satbu.

    "Keempat tersangka tersebut yang juga hadir menyaksikan pemusnahan Sabu tersebut adalah IGKW, pria, (55), Mataram, IS, Pria (45), Mataram, IBSP, pria, (40) Mataram dan A, Perempuan (27), Sulawesi, "ucapnya 

    Pemusnahan Sabu yang dilakukan di Polresta Mataram kali ini dengan cara memblender, dicampur cairan detergen, kemudian di blender hingga hancur lalu dibuang kedalam kloset Kamar mandi.

    Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Waka Polresta, Perwakilan Kejakjaan, Perwakilan Pengadilan, Para saksi 3 orang dari luar dan dalam polri, para tersangka dan pera kuasa hukum dari masing-masing tersangka.(Adb).

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Kuras ATM Korban Akhirnya Ditangkap...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Sandubaya Pimpin Safari Kamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)

    Ikuti Kami