Polresta Mataram Kawal Pengamanan Aksi Damai PSUD Gabungan KSU Rinjani, SPNI dan GP1 Kaltim Di PN Mataram

    Polresta Mataram Kawal Pengamanan Aksi Damai PSUD Gabungan KSU Rinjani, SPNI dan GP1 Kaltim Di PN Mataram

    Mataram - Pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 pukul 09.00 wita bertempat di Pengadilan Mataram jalan Langko Mataram telah berlangsung kegiatan aksi damai (Unjuk Rasa) yang dilakukan oleh PSUD (Persatuan serba usaha untuk demokrasi) yang didalamnya tergabung anggota KSU Rinjani, SPNI dan GP1 Kaltim sebanyak kira-kira 100 orang 

    Sebelum melakukan orasi massa aksi terlebih dahulu menyaksikan jalannya persidangan Praperadilan dengan pemohon SS dan termohon Polda NTB. Massa aksi menonton persidangan melalui layar monitor yang  disiapkan di halaman PN Mataram. Setelah selesai melaksanakan sidang dengan hasil sidang dilanjutkan hari Kamis tanggal 28 April 2022 , kemudian massa aksi melakukan orasi dengan tertib, ucap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM saat dilokasi didampingi Kabag Ops Kompol I Gede Sumandra Kerthiawan SH MH. Rabu, (27/04).

    Adapun inti orasi adalah penundaan sidang dan agar pada sidang berikutnya sdr. Ketua ksu Rinjani bisa dihadirkan dalam sidang berikut meminta ketua PN Mataram mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sdr. SS dan bisa pulang bersama massa aksi hari ini, terangnya

    " Kemudian masa aksi diterima Humas PN Mataram Kelik Trimargono. SH memberikan tanggapannya bahwa sidang pra pradilan adalah untuk membuktikan sah tidaknya penahanan dan proses penanganan perkara terkait surat penangguhan penahanan yang diajukan Penasehat hukum kepada ketua PN Mataram tidak dapat dilakukan karena proses hukum Pra Peradilan  sedang berlangsung "

    " Permohonan dapat dilakukan bila Pra Peradilan sudah selesai apakah terbukti atau tidak atau dapat ditangguhkan atau dialihkan begitu juga sebaliknya. Pengadilan akan menangani kasus ini secara profesional dan seadil-adilnya "

    Disampaikan juga kepada massa aksi melalui penasehat hukumnya agar surat penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum SS dirubah kepada ketua PN Mataram cq. Majelis hakim perkara pokok Nomor perkara 5/pid.pra/2002 "

    Dan dijelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan akan dijawab dalam sidang nanti hari selasa 10 Mei 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Mataram "

    Setelah mendengarkan penjelasan dari Pihak Humas massa aksi merasa kecewa sehingga akan kembali melakukan aksi unjuk rasa besok hari Kamis tanggal 28 April 2022 untuk mengawal jalannya sidang, massa aksi membubarlan diri dengan aman dan lancar serta mematuhi protokol kesehatan covid-19, tutup Kapolresta Mataram.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sat Lantas Polresta Mataram Kunjungi SLB-A...

    Artikel Berikutnya

    Cek Kesiapan Ops Ketupat Rinjani 2022, Kapolda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kasat Binmas Polresta Mataram pimpin Safari Kamtibmas dan Jumat Curhat di Wilayah Kecamatan Narmada
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?

    Ikuti Kami