Mataram NTB - Peristiwa Penganiayaan yang terjadi 18 Juni 2023 di Jalan Ade Irma Suryani Monjok Kota Mataram, sesuai Laporan Polisi Nomor 100 / V/ yang masuk ke Polresta Mataram tertanggal 20 Juni 2023 lalu sedah menemui titik terang terkait siapa terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polresta Mataram dan berdasarkan data-data dari 7 saksi yang telah diperiksa menyimpulkan ada 3 terduga pelaku, diama dua diantaranya telah diamankan dan satu lagi masih dalam proses pencarian.
"Dua terduga yang diamankan DT dan AS yang merupakan warga Kota Mataram. Awalnya, Kami mengamankan salah satunya lebih dahulu, baru pada siang ini satunya lagi kita amankan, sementara satu lagi MM masih dalam proses pencarian. Ketiga warga Kota Mataram, "ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK., MH., dalam konferensi pers di Lorong Reskrim Polresta Mataram, Minggu (06/08/2023).
Dalam keterangan Yogi sapaan akrabnya, kronologis singkat Peristiwa Penganiayaan yang terjadi pertengahan bulan lalu yang menimpa korban HS dan AH (warga Kota Mataram) terjadi saat korban baru pulang dari wilayah Lilir kemudian di perjalanan tiba-tiba kepala salah satu korban dipukul menggunakan botol kaca oleh orang yang tidak dikenal.
Kemudian Korban bersama saksi mengejar terduga pelaku yang memukul kepala korban. Tepat di jalan Ade Irma Suryani motor terduga pelaku di tendang oleh korban kemudian terjatuh. Karena hendak membalas kejadian sebelumnya korban berhenti dan mendatangai terduga pelaku yang sedang terjatuh, namun tak disangka terduga pelaku berteriak dan seketika beberapa warga sekitar itu keluar dan membantu terduga yang berteriak.
"Korban sempat melawan untuk membela diri namun karena ada warga yang membawa senjata tajam kedua korban akhirnya terkena Sajam, "beber Yogi.
Dari hasil Visum Et Repertum Korban AH terdapat luka disisi kiri Hidung, kemudian dari hasil pemeriksaan luka tersebut disebabkan kekerasan benda tajam. Sedangkan pada Korban HS terdapat luka di lengan kiri bawah, dari hasil pemeriksaan luka tersebut karena kekerasan benda tajam.
"Kami sudah mengidentifikasi terduga pelaku 3 orang, dimana dua diantaranya sudah diamankan, satu terduga masih dalam pencarian. Kami berharap kepada terduga MM agar segera melaporkan diri demi kelancaran proses kasus ini, "pintanya.
Pada Kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram mengatakan bahwa kepolisian tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice (RJ) sesuai yang diatur dalam UU.
"Selagi permintaan ini tersebut tidak dalam tekanan siapapun dan dari manapun, maka kami siap bukakan pintu RJ. Kami akan fasilitasi, "jelas Yogi.
Terakhir Pria Pamen Melati satu ini sangat berharap kepada seluruh masyarakat kota Mataram agar Kasus ini kita kawal bersama, kemudian harus diketahui bahwa kasus ini bersifat pribadi antara seseorang dengan seseoran dan bukan antar kelompok apapun.
Selanjutnya Ian juga berharap agar masyarakat Waspada dan Hati-hati atas Informasi yang bersifat Provokasi, Terduga Pelaku Sudah diamankan, oleh karena itu serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian, . Dan bila dalam perjalanan proses ini timbul keinginan kedua belah pihak untuk berdamai maka Kepolisian siap memfasilitasi Mediasi untuk RJ asal dipastikan tidak atas tekanan siapa dan apapun. (Adb)