Mataram NTB - Babinkamtibmas Tanjung Karang Polsek Ampenan Aipda Yulianus Galang Prasetyo bersama Aiptu I Putu Eka Winastra SH dan Aipda Ida Bagus Kusuma Paramartha selaku Polisi Lingkungan Lingkungan Bendega dan Lingkungan Batu Dawe mendampingi Lurah Tanjung Karang menyelesaikan permasalahan warga binaanya adanya pengrusakan batas tugu kedua lingkungan setempat di Kantor Camat Sekarbela, Jalan Dr. Sujono Lingkar Selatan Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Kamis, (25/04/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Sekarbela Cahya Samudra, S.STP., MH, Lurah Tanjung Karang H. Ahmad Gunawan, SIP, Kasi Trantib Tanjung Karang L. Yasir Amri, Kepala Lingkungan Bendega Lutfi Matriadi, SH, Kepala Lingkungan Batu Dawe Wayan Tistan, Tokoh Masyarakat H. Kurtubi, Bapak Gede pihak pengembang Green Boulevard, Ketut Deresta Fungsional PU Bidang Tata Bangunan Kita Mataram, Justami Staf PU Kota Mataram beserta perwakilan masyarakat Lingkungan Bendega dan Lingkungan Batu Dawe
Pengrusakan Tugu Batas Lingkungan Bendega dan Batu Dawa yang diketahui oleh pihak pengembang Green Boulevard terjadi pada hari Rabu, 24 Mei 2023 sekira pukul 11.00 wita dan langsung direspon cepat oleh Lurah Tanjung Karang dengan menghubungi Bhabinkamtibmas beserta Polisi Lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut Lurah Tanjung Karang H. Ahmad Gunawan SIP membuka mediasi dengan mengatakan bahwa adapun diawali dari laporan masyarakat dan Kepala Lingkungan Bendega beserta Kepala Lingkungan Batu Dawe bahwa adanya pengrusakan Tugu Batas Lingkungan oleh pihak pengembang Green Boulevard yang ditanya oleh kedua Kepala Lingkungan tersebut dengan berdalih sudah disepakati namun setelah itu terjadi kesalah pahaman baik masyarakat setempat bersama kedua Kepala Lingkungan tidak menerima setelah mengetahui hal tersebut.
Camat Sekarbela Cahya Samudra, S.STP., MH, menyampaikan bahwa pada sore hari ini salah satu menjadi mempererat silahturahmi untuk meluruskan permasalahan jadi pertemuan ini tidak bisa kita tunda lagi karena adanya kegaduhan yang sangat ingin kita harapkan terselesaikan guna saling menjaga dan bermusyawarah.
" Permasalahan yang ada kami selalu terbuka untuk bisa saling komunikasi dan sekarang kita duduk bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang sudah sejak kita ketahui dari tahun 2022 ", kata Camat
Selama kita selesaikan dan berbicara baik-baik kita musyawarah untuk mencari solusi yang terbaik, tambahnya
Camat Sekaebela juga menjelaskan keinginan Bapak Gede selaku pihak pengembang menyampaikan kepada kami dan mengingatkan untuk tidak mengulang kembali biarpun ini sifatnya bisnis dan dampak ekonomi yang pastinya sangat baik untuk masyarakat namun harus juga menjaga kondusifitas keamanan di masyarakat secara keseluruhan.
" Karena prinsipnya Bumi Dipijak Disitu Kita Junjung, harus sesuai semua dengan perizinan administrasi dan kearifan lokal yang harus dipikirkan dampak sosial sehingga terjadi kesalahpahaman ", terang Camat
Sederhana namun dampaknya sangat luas, bersyukur ada Bhabinkamtibmas dan Polisi Lingkungan yang sudah merespon cepat mengantisipasi dan kondisi warga binaanya, jelasnya
Prinsipnya sepakati dulu bersama-sama sehingga tidak jadi pengrusakan sepihak dan mari bersama - sama setelah pertemuan ini kita sepakati saling memahami untuk menyamakan persepsi, pungkasnya
Kemudian setelah itu diberikan kesempatan kepada masing-masing pihak menyampaikan pendapat untuk disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Kelurahan Tanjung Karang bahwa dengan hasil pihak pengembang akan bertanggung jawab membangun kembali tugu batas lingkungan seperti semula dan semua pihak menandatangi Berita Acara serta diikuti oleh saksi-saksi. (Adb)