Mataram NTB - Dalam rangka mengawal jalannya proses Eksekusi pengosongan dan penyerahan oyek sengketa yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Mataram dalam perkara antara Made Pasek Cs (Penggugat) melawan I Made Karana (Tergugat) sesuai perkara nomor 46/Pdt.G/ 2019/PN.Mtr, Polresta Mataram memberikan Pengamanan jalannya proses Eksekusi, (12/05).
Objek perkara yang dimaksud adalah sebidang tanah dan bangunan rumah serta kos-kosan yang terletak di Jalan Amerta Pura no 8, Lingkungan karang Siluman Utara, Kelurahan Cakranegara timur, kecamatan Cakranegara, kota Mataram.
Hadir pada kegiatan tersebut KabagOps Polresta Mataram, Kasat Samapta Polresta Mataram, Kapolsek Sandubaya, Lurah Cakranegara timur, Ketua tim eksekusi PN. Mataram, Tim Eksekutor, Kepala Lingkungan Karang Siluman Utara, Pemohon Eksekusi, termohon eksekusi, serta 118 personil Polsek Sandubaya dan Polresta Mataram.
Selaku komandan personil pengamanan Kabag Ops Polresta Mataram Kompol Gede Sumadra mengatakan secara keseluruhan proses eksekusi yang dilakukan oleh tim Eksekusi PN. Mataram berjalan dengan lancar meskipun dipertengahan proses eksekusi sempat terjadi halangan dari keluarga Penggugat I Made Pasek Cs dan Penasehat Hukum penggugat,
"Meski sempat terjadi cekcok antara keluarga Penggugat dan kuasa hukum penggugat dengan Tim Eksekutor dari PN. Mataram, namun atas penjelasan yang diberikan oleh ketua tim eksekusi PN. Mataram akhirnya keluarga Penggugat menerima proses Eksekusi tersebut, "jelasnya.
Polresta Mataram bersama Polsek Sandubaya menurunkan 118 personil guna mengawal jalannya proses eksekusi.
"Kita patut bersyukur bahwa seluruh rangkaian proses eksekusi berjalan dengan baik dan aman, sehingga penggugat ( I Made Pasek Cs ) menerima dengan suka rela mengosongkan barang dan perabot rumah tangga sebelum tim eksekutor merobohkan Bangunan tersebut dengan eskavator, "pungkasnya.(Adb)