Mataram NTB - Tim Opsnal Puma Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah pertokoan X2 di Jalan Bungkarno, Kelurahan Pegesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Senin, (29/08)
Tim Puma pada sekitar 22.500 wita berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku berinisial MFM, (18), Pesongoran, Pagutan Barat, Mataram atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK menjelaskan bahwa memang benar kami telah mengamankan terduga pelaku Pencurian Pertokoan X2, berdasarkan LP/B/549/XII/2021/ SPKT/Polresta Mataram / Polda NTB dan terduga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) sesuai nomor DPO/02.a/RES.1.8.2022/Reskrim, terang Kompol Kadek
" Berawal pada hari Sabtu 11 Desember 2021 Pukul 14.00 wita, dengan modus operandi menurut keterangan pelapor atas nama Pujiman, (63), Ampenan, pelaku di perkirakan masuk ke dalam pertokoan dengan melalui lubang angin pembuangan yang berada di lantai dua, ungkap Kompol Kadek
" Selanjutnya pelaku masuk ke dalam dan mengambil barang-barang berharga milik korban, adapun barang-barang yang hilang yakni 20 unit TV, 5 unit AC beserta blowernya dan beberapa jumlah kabel "
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.126.346.000, -, adapun identitas terduga pelaku MFM, (18), Pesongoran, kelurahan Pagutan Barat Kecamatan Mataram, Kota Mataram, beber Kadek
Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Blower AC merk Samsung, 1 (satu) Unit Toyota Kijang Kotak warna putih dengan Nopol DR 1304 AT "
Kemudian terduga pelaku MFM beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Kota Mataram untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan, tutup Kompol Kadek.(Adb)