Mataram NTB - Anggota Polresta Mataram kembali turun mengamankan kegiatan Aksi Unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Persatuan Serba Usaha untuk Demokrasi (PSUD) NTB dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani di depan kantor Pengadilan Negeri Mataram , Jum'at (13/05)
Hal ini disampaikan Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra SIK saat dikonfirmasi media ini di Mapolresta Mataram usai Aksi Unjuk rasa berlangsung.
Gede menjelaskan adapun tuntutan dari Aksi Unjuk Rasa tersebut meminta kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera mengabulkan permintaannya untuk menangguhkan penahanan dan membebaskan Ketua KSU Rinjani sdr. SS dari dakwaan yang saat ini sebagai tahanan PN. Mataram.
"Ya Aksi ini adalah yang kesekian kalinya dilakukan oleh kelompok tersebut, mereka tetap menuntut agar Ketua KSU Rinjani yang tengah melalui masa sidang di PN Mataram atas Kasus Pelanggaran ITE untuk segera dibebaskan, "kata Gede.
"Namun hingga saat ini PN. Mataram tentu mempunyai pertimbangan sendiri sehingga tuntutan dari massa aksi belum bisa di kabulkan, dan perlu diketahui bahwa saat ini terdakwa yang dimaksud sedah mengikuti sidang yang ke 2 dan akan dilanjutkan pada Selasa (17/05), dimana Massa aksi akan kembali menyuarakan tuntutannya pada sidang berikutnya di PN. Mataram, "imbuhnya.
Untuk memantau Aksi ini serta menjaga kondusifitas, Polresta Mataram menurunkan 300 personil gabungan dari Brimob Polda NTB, Polresta Mataram dan Personil Polsek Ampenan untuk mengantisipasi agar jalannya Aksi Unjukrasa berjalan tertib tanpa adanya hal-hal pengerusakan yang nantinya akan merugikan kita sendiri."Tutupnya".(Adb)