Mataram NTB - Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram telah mengamankan seorang Perempuan terduga dalam kasus penipuan dan atau penggelapan yang mengakibatkan korban berinisial LM , Perempuan 25 tahun merasa dirugikan.
Penangkapan terduga berinisial BEY (23) Asal Kabupaten Sumbawa yang tinggal di Desa Midang Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat tersebut dilakukan dikediamannya, Kamis 11 Januari 2024.
Dengan berkedok Arisan, BEY yang mengaku asal Brangbara Kabupaten Sumbawa ini, kini ditetapkan tersangka menipu sejumlah korbannya dengan cara menawarkan untuk mengikuti arisan yang dibuat tersangka. Ia kini harus menjalani proses hukum atas laporan 9 dari korban Arisan yang ternyata fiktif tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media ini membenarkan adanya seorang perempuan yang diamankan atas laporan dugaan penipuan beruba arisan fiktif, Jum'at (12/01/2024)
Berawal pada sekitar bulan Juli 2023 terduga menawarkan korban untuk ikut arisan yang dibuat terduga, kemudian terduga mengirimkan list nomor dan daftar member yang tergabung dalam arisan tersebut. Korban yang akhir menyetujui ikut dalam arisan tersebut. Kemudian terduga memasukkan korban ke grop arisan “Get Arisan 18 Juta AYIK” dan “Get Arisan 8 Juta” yang dibuat terduga.
Namun setelah korban menyetor untuk kedua Arisan tersebut dan pada saat jatuh tempo pencairan arisan korban tidak dicairkan dan secara sepihak terduga menutup arisan tersebut dengan alasan terkendala member yang lain melum melakukan pembayaran.
“Korban akhirnya mencoba menghubungi member-member yang tergabung dalam arisan tersebut, namun ternyata nomor Handphone dan nama yang dicantumkan terduga ternyata tidak ada / fiktif. Korban mengaku rugi sekitar 5 jutaan rupiah, ”ungkapnya.
Diperkirakan korban jumlahnya ada puluhan korban dari arsiran fiktif , namun laporan yang diterima Polresta Mataram ada 9 korban dengan total hampir 100 Jt rupiah.
“Selanjutnya terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses lebih lanjut, ”pungkas Yogi.
Sementara itu Tersangka BEY saat diperiksa Penyidik unit Harda mengaku dengan tegas dan jelas bahwa ia terpaksa membuat arisan fiktif untuk menutupi pembayaran anggota arisan yang gilirannya dapat sebelumnya namun belum dibayar.
“Jadi uang nya saya pakai untuk menutupi anggota arisan yang gilirannya dapat sebelumnya, ”ucapnya Singkat namun jelas dan tegas.
Untuk menutupi uang yang dipakai, tersangka kembali menawarkan arisan fiktif tersebut kepada calon anggota baru, dan begitu seterusnya.
“Total yang saya tarik dari anggota arisan fiktif itu selama ini sekitar 92 juta rupiah, ”akunya.
Atas apa yang diperbuat tersangka, penyidik mengancam dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Adb)