Mataram NTB - Peredaran Narkotika sudah merajalela di mana-mana, tak dipungkiri tidak hanya laki-laki yang melakukan sebagai terduga pelaku akan tetapi juga tak sedikit Perempuan yang melakoni tindak pidana ini.
Terbukti dalam Operasi pencegahan peredaran narkotika menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Polda NTB mengamankan dua terduga perempuan (IRT) karena terbukti menyimpan dan atau menguasai narkotika diduga Sabu, Selasa (29/11) sekira pukul 07:30 wita..
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK saat ditemui media ini usai penangkapan berlangsung menceritakan bahwa anggotanya baru saja mengamankan dua IRT terduga pelaku di kediamannya di wilayah karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram.
Keduanya diamankan serta digeledah di dua TKP (Rumah) di wilayah tersebut dan mendapati barang bukti berupa narkotika diduga jenis Sabu seberat 5 gram brutto.
Untuk mengelabui petugas saat pengungkapan, barang bukti berupa sabu tersebut di sembunyikan di dalam pakaian dalam (Bra) terduga, namun akhirnya setelah dilakukan penggeledahan badan oleh salah satu petugas Polwan Sat Resnarkoba ditemukan dompet kecil yang didalamnya berisi sabu terbungkus klip.
"Kedua TKP tersebut berada di karang Bagu, Cakeanegara, Kota Mataram, namun berbeda tempat. Dan dari peristiwa itu petugas mengamankan N (59) dan M (43, keduanya Perempuan (IRT) yang tinggal di lingkungan tersebut, "ucap Yogi.
Baca juga:
Simulasi Pengawalan Penonton Moto GP
|
"Selain barang bukti sabu 5 gram yang berisi dalam 10 klip diamankan pula sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, "kata Yogi Menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, terduga diancam pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Upaya yang kami lakukan ini semoga dapat meminimalisir peredaran Narkoba menjelang Natal dan tahun baru agar tercipta Kondusifitas di wilayah Kota Mataram, "pungkas Pria melati satu di pundak ini.(Adb)