Mataram NTB - Serang Oknum PNS yang bekerja di salah satu instansi naungan Kementerian PUPR ditangkap tim Puma Reskirim Polresta Mataram lantaran diduga melakukan Pemerasan dan atau pengancam terhadap salah seorang korban warga yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur.
Penangkapan terduga pelaku atas laporan korban NH, perempuan 53 tahun tersebut ke Polresta Mataram setelah korban merasa diintimidasi dengan melakukan pengancaman terhadap korban bila tidak segera diberikan sejumlah uang. Oleh korban karena merasa takut menyerahkan sejumlah uang dan langsung melaporkan peristiwa tersebut.
Keterangan diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK saat memimpin konferensi pers yang diselenggarakan di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (27/01/2023).
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Wakasat Reskrim Polresta Mataram serta Kasi Humas Polresta Mataram, Mustofa menjelaskan bahwa perkara ini dilaporkan korban pada 12 Januari 2023.
"Saat itu korban merasa mendapat ancaman dari terduga ketika terduga mendatangi korban di rumahnya di wilayah Mataram. Terduga yang mengaku Buser Reskirim Polresta Mataram memperlihatkan Pistol jenis Softgun dan menakut nakuti korban serta mengancam denga perkataan bahwa dirinya (terduga) baru saja menembak orang, "jelas Mustofa.
Modusnya mendatangi rumah korban dengan berdalih menagih utang temannya yang belum dibayar korban dengan cara mengancam. Sementara pengakuan korban telah melunasi utang pada rekannya yang dimaksud. Akan tetapi karena terduga memaksa dengan ancaman mengaku dirinya tim Puma Reskirim Polresta Mataram akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang.
Kapolresta mengimbau kepada seluruh masyarakat, dikarenakan terduga ini pernah bertugas di beberapa wilayah di NTB, maka kepada masyarakat yang merasa mendapat peristiwa yang sama dengan korban segera melaporkan.
Sementara itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK bahwa terduga berinisial SM (44), PNS, Alamat Ampenan Kota Mataram ditangkap pada12 Januari 2023 di salah satu Kantor yang terletak di kelurahan Jempong Baru, Sekarbela Kota Mataram.
Beberapa alat bukti yang diamankan saat penangkapan adalah satu buah senjata jenis Softgun, alat komunikasi, buku tabungan atas nama terduga SM.
"Barang bukti bersama terduga saat ini berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Tersangkaakan dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tutupnya.(Adb)