Lombok Barat NTB - Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polresta Mataram kembali dilakukan sebagai upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan kali ini melakukan razia tempat-tempat Warung yang menjual minuman keras tradisional jenis Tuak di Dusun Lilir, Desa Mekarsari Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kamis, (24/08/2023)
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Mertayasa, SH, MH bersama Kanit Kamseltibcar Lantas Iptu Siswoyo SH, Kanit 4 Sat Intelkam Polresta Mataram Iptu Dahmanto, Kanit 1 Sat Intelkam Iptu I Ketut Tirtayasa, Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Lobar Wirya Kurniawan beserta personel TNI, personel gabungan Polresta Mataram dan personel Sat Pol PP.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Mertayasa SH MH mengatakan bahwa KRYD ini menindak lanjuti perintah pimpinan Kapolresta Mataram untuk menjamin kepastian Harkamtibmas dan menjelang Pemilu Tahun 2024.
" Sekaligus sebagai komitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman akibat laporan masyarakat terhadap adanya warung-warung yang menjual miras dan meresahkan masyarakat, baik bagi penjual dan pengunjung yang mengkonsumsi minuman tradisional jenis Tuak ", ucapnya
Iptu Mertayasa menjelaskan bahwa sasaran pada operasi tersebut kepada lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas.
Dari kegiatan razia yang dilaksanakan tim gabungan mengamankan Miras tradisional (Tuak) 64 botol besar, 148 botol kecil, kemudian 2 jerigen 30 liter kembali ditemukan dari 5 (lima) warung yang disambang dan disita untuk proses lebih lanjut.(Adb)
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|