Mataram NTB - Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1445 H. Tahun 2024 M., Polresta Mataram melakukan razia disejumlah tempat hiburan malam di Kota Mataram, Sabtu (09/03/2024) pukul 22:00 Wita - 00:00 Wita.
Pelaksanaan razia tersebut dilakukan oleh Personil gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polresta Mataram dengan sasaran Lokasi hiburan malam dalam rangka penertiban serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas memasuki bulan puasa Ramadhan tahun 1445 H.
“Kegiatan ini merupakan penetiban sekaligus menghimbau pengelola tempat Hiburan agar tidak melakukan aktivitas selama bulan Suci Ramadhan sebagai wujud toleransi dan menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, ”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., disela-sela kegiatan razia / penertiban berlangsung.
Lebih lanjut, razia ini dimaksud untuk mencegah terjadinya segala bentuk kegiata penyakit masyarakat, diantaranya mabuk-mabukan, prostitusi, perjudian, perkelahian guna memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.
“Upaya seperti ini terus akan dilakukan untuk mencegah gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat selama bulan Puasa berlangsung, ”pungkasnya.
Begitu pula dengan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH. yang turut pula dalam kegiatan tersebut mengatakan sebagai langkah pencegahan, razia seperti ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya kenyamanan dan ketenangan masyarakat selama puasa Ramadhan.
Menurutnya, kita tidak ingin melihat ada sebagian orang ataupun kelompok orang melakukan aktifitas misalnya pesta minuman keras (miras), narkoba ataupun kegiatan hingar bingar lainnya ditengah masyarakat lain yang sedang menjalani ibadah puasa.
“Kita harus memberikan ketenangan dan kenyamanan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, baik pada siang hari maupun malam harinya saat melaksanakan ibadah Taraweh, ”jelasnya.
Dikatakannya, bahwa pada kegiatan Razia tersebut para pengelola hiburan malam dihimbau agar mematuhi peraturan yang ada terlebih terhadap Edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Kota Mataram selama bulan Ramadhan 1445 H. Dari kegiatan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah Miras berbagai jenis dari tempat hiburan malam sebagai bentuk penertiban serta memastikan tidak ada peredaran Miras selama bulan Ramadhan.
“Upaya ini semata-mata untuk kepentingan bersama yaitu terciptanya Harkamtibmas yang kondusif serta menjaga dan memelihara sikap toleransi beragama yang sudah tercipta dengan baik di Kota Mataram, ”pungkasnya. (Adb)