Lombok Tengah NTB - Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Kesepakatan bersama terkait penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu), Senin (2/1). MoU dan kesepakatan ini juga dilaksankan bersama dengan Pengadilan Negeri Lombok Tengah, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Kepolisian Resor Lombok Tengah.
Layanan e-Berpadu merupakan layanan yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung RI tepat pada HUT Ke-77 Mahkamah Agung RI pada 19 Agustus 2022 yang lalu, hal ini sebagai perwujudan sistem administrasi perkara pidana dengan berbasiskan pada teknologi informasi demi efektifitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana.
Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.
Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum. Fitur yang terdapat dalam e-Berpadu meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti.
Dalam kesempatan ini, Kalapas Terbuka Lombok Tengah, Agung Putra menyampaikan harapannya dalam penerpan Aplikasi E-Berpadu dapat memaksimalkan pelayanan dan memberikan efektifitas dan efisiensi layanan kepada masayarakat.
“Semoga dengan adanya E-Berpadu ini dapat memaksimalkan pelayanan yang kita berikan bersama dan memberikan efektifitas dan efisensi layanan kepada pengguna layanan, ” Ujar Agung Putra.(Adb)