Lombok Barat NTB - Sebagai tindak lanjut pencegahan larangan penggunaan kembang api atau petasan, Polsek Gunungsari Polresta Mataram berhasil mengamankan 4 (empat) anak-anak remaja yang membunyikan petasan yang mengganggu ketertiban umum serta meresahkan warga di wilayah hukumnya.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Gunungsari membenarkan kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 23.00 wita bertempat di Dusun Johar Pelita Desa Jatisela telah di amankan 4 (empat) orang yang sedang membunyikan petasan di lapangan Bola Dusun Johar Pelita Desa Jatisela Kec. Gunungsari. Sabtu, (01/04/2023)
Pihaknya mengamankan para anak-anak remaja yang bermain petasan maupun petasan beejenis meriam kaleng saat sedang melaksanakan patroli KRYD di wilayah hukum Polsek Gunungsari.
Hal ini sebagai upaya menciptakan kondusifitas kamtibmas di lingkungan masyarakat saat bulan Ramadhan.
Para pemuda tersebut di bawa beserta petasan/meriam kaleng ke Polsek Gunungsari guna di data dan di bina serta selanjutnya penyelesaian dilakukan dengan cara Restorasi justice (RJ), dengan menghadirkan Kepala Dusun/perangkat kewilayahan dan orang tua anak remaja masing-masing, ungkapnya
Setelah didampingi para orang tuanya, kemudian di berikan pengarahan dan pemahaman tentang larangan petasan dan dampaknya kemudian membuat surat pernyataan ditanda tangani anak dan orang tua, serta mengetahui Kadus/perangkat kewilayahan setempat.
Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 3 (Tiga) meriam kaleng dengan tinggi bervariasi dan 2 (dua) botol spritus.
"Barang tersebut kami sita dan akan dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, "tegasnya.
Kami berharap dan menghimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga putra-putrinya masing-masing karena perbuatan yang sudah mengganggu ketertiban umum melanggar sesuai dengan UU dan perhatikan jam malam pada pukul 22.00 wita untuk diwaspadai. (Adb)