Libatkan 250 Personel Polresta Mataram Amankan Eksekusi Tanah Di Kelurahan Tanjung Karang.

    Libatkan 250 Personel Polresta Mataram Amankan Eksekusi Tanah Di Kelurahan Tanjung Karang.

    Mataram NTB - Polresta Mataram dan gabungan BKO Brimobda NTB serta Dalmas Polda NTB sebanyak 250 personel dalam pengamanan Eksekusi Tanah seluas 814 M2   bertempat di Dr. Soejono Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Kamis, (06/10)

    Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH menjelaskan bahwa  sesuai Surat Putusan Nomor 5/Eks/2019/PA.Mtr tanggal 07 November 2019 dalam perkara antara atas nama Sdri. TCL (47), Jawa, Banyuwangi Jawa Timur melawan M, (45), Sekarbela Kota Mataram dan turut tergugat Sdr.IKK, (48), Cakranegara Kota Mataram, ungkap Kompol Gede

    Untuk itu berdasarkan surat perintah nomor SPRIN/  1552  /X/PAM.3.3./2022 kami libatkan 139 personel Polresta Mataram untuk mengamankan jalannya Eksekusi dengan titik kumpul dikantor Camat Sekarbela dibantu oleh personil BKO Sat Brimob Polda NTB dan BKO Dalmas Polda NTB jumlah keseluruhan sekitar 250 personel, terang Kompol Gede 

    Kemudian seluruh personel pengamanan dan Tim dari Pengadilan Agama bergeser Ke Objek Eksekusi untuk melakukan pembacaan putusan Eksekusi. Hadir dalam eksekusi tersebut antara lain Tim Eksekusi dari Pengadilan Agama 

    Drs. Ahmad, SH. MH sebagai panitera beserta saksi dan tim juru sita didampingi Camat Sekarbela Cahya Samudra, Lurah Tanjung Karang H. Gunawan, dan Pihak Pengacara serta para termohon  dan pemohon berikut disaksikan sekitar 30 orang keluarga dan kerabat termohon, ungkap Kompol Gede 

    Lebih lanjut sebelum  pembacaan keputusan pihak termohon akan melakukan perlawanan hukum kembali untuk mempertahankan objek ini, dianggap tidak pernah menikah dengan pemohon.

    Kemudian pihak Pengandilan Agama diwakili oleh Paniteranya an. Drs. Ahmad, SH. MH membacakan Surat Putusan Eksekusi Nomor 5/Eks/2019/PA.Mtr tanggal 07 November 2019 dan menyerahkan objek eksekusi keoada pihak pemohon

    Selanjutnya Pengadilan Agama mempersilahkan pihak pemohon untuk mengosongkan Objek eksekusi dan barang-barang penyewa yang ada di objek eksekusi dipindahkan sementara ke Kantor Camat Sekarbela untuk diamankan sementara, tutup Kompol Gede.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Gunungsari Turun Langsung Monitor...

    Artikel Berikutnya

    Hadir di TFG Polda NTB, Kapolresta Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'

    Ikuti Kami