Mataram NTB - Dalam rangka menekan dan meminimalisir tingkat kejahatan di masyarakat, Bhabinkamtibmas Dasan Agung Polsek Selaparang Polresta Mataram Polda NTB memasang spanduk himbauan kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H, di beberapa tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat. Minggu (19/03/2023).
Spanduk tersebut berisikan tentang himbauan larangan bermain membunyikan petasan kepada warga masyarakat terutama anak-anak dan pelajar.
Bhabinkamtibmas Dasan Agung Aiptu Ahmad Yani mengatakan bahwa himbauan tersebut sebagai langkah awal untuk kita sosialisasikan larangan bermain membunyikan petasan menjelang bulan puasa.
" Apabila tidak diindahkan dan ditemukan kami akan tindak tegas dengan melakukan pembinaan baik di sekolah ataupun membawanya ke Polsek Selaparang ", jelasnya
Pemasangan spanduk imbauan Kamtibmas ini merupakan tindak lanjut arahan dan atensi Kapolsek Selaparang Iptu I Putu Sastrawan SH bersama unsur Kecamatan, Kelurahan dan Lingkungan mengenai larangan petasan yang meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Selaparang.
Melalui pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas ini, warga masyarakat dapat berperan serta membantu pihak kepolisian dalam mencegahnya dan tetap waspada dengan lingkungan di sekitar masing-masing. (Adb)