Mataram NTB - Sepasang sejoli lintas daerah pelaku pengedar sabu laki-laki inisial SH (32) alamat Karang Bagu Cakranegara, Kota Mataram Provinsi NTB dan perempuan inisial R (31) alamat luar NTB dibekuk tim Opsnal Narkoba Polresta Mataram. Kedua terduga pengedar sabu ini dibekuk di kediaman terduga pelaku SH saat asyik nyabu, pada Sabtu (14/5/2022).
Menurut Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE. SIK saat ditemui diruangan kerjanya pasangan muda mudi ini kerap meresahkan warga sekitar karena diduga kerap menjual dan mengkonsumsi sabu.
Mendapat informasi tersebut, kata Yogi, kedua terduga pelaku pengedar sabu lintas daerah ini didapati sedang asyik menyiapkan paket sabu sambil nyabu di Lingkungan Karang Bagu Cakeanegara Mataram.
"Kami langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, " ungkap Yogi, Rabu (18/5/2022) saat diwawancara oleh media.
Kedua pasangan tersebut kata Yogi dibekuk tanpa perlawanan tim opsnal dari Resnarkoba Polresta Mataram. Saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 1, 46 gram brutto.
Selain itu, dari keterangan kedua terduga saat di periksa maka tim memperoleh informasi yang hasil pengembangan mengarah ke salah satu indekos yang terletak di wilayah kelurahan Cilinaya, Cakranegara.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu.
"Dari pengakuan SH bahwa lokasi kedua ini merupakan kos dari R. Jadi yang kita temukan itu merupakan sisa dari hasil penjualan SH dan R kepada sejumlah pembeli di Mataram, " kata Yogi.
Selain barang bukti sabu, diamankan pula alat komunikasi, alat-alat konsumsi sabu seperti pipet plastik, pipa kaca dan lainnya. Dari tangan kedua terduga pelaku juga Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.330.000 diduga hasil penjualan sabu.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami lakukan pemeriksaan secara detil terhadap keduanya. Untuk status dan hubungan mereka serta perannya masih kami lakukan pemeriksaan, " kata Yogi.
Dia pun meminta kepada ketua RT, Kepala Lingkungan dan Lurah Karang Taliwang untuk melakukan pendataan kepada pendatang yang berniat bermukim di Lingkungan Karang Bagu. Sebab kata Yogi, bukan sekali dua kali, lingkungan ini menjadi lokasi peredaran sabu di Mataram.
"Semua pendatang kami minta didata. Apa pekerjaannya, urusannya apa dan lain-lain. Ini kita minta untuk antisipasi peredaran sabu di sana, " ujar Yogi.
Sementara untuk kedua terduga pengedar yang diamankan SH dan R diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(Adb)