Mataram NTB - Diduga menguasai barang jenis Sabu, tiga pemuda di Ampenan, kota Mataram terpaksa diamankan Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, pada Kamis (30/06) sekitar pukul 15:30 wita di TKP yang terletak di wilayah Ampenan Kota Mataram.
Dua diantara terduga merupakan pria dewasa dan satu diantaranya anak dibawah umur. Dari hasil penggeledahan terhadap ketiganya saat di TKP ditemukan barang diduga Sabu seberat 1, 05 gram brutto.
"Saat ini yang kami tahan di sat resnarkoba bersama barang bukti tersebut adalah dua pria dewasa masing-masing RI (20) alamat Ampenan, kota Mataram dan MI (22) alamat Dasan Agung, Mataram, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, (01/07).
"Sedangkan satu terduga lainnya yang masih dibawah umur masih diamankan untuk dimintai keterangan, "tambahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas terduga yang kerap melakukan transaksi ataupun konsumsi sabu di lokasi yang dimaksud.
Disamping itu Semangat Menyambut Hari Bhyangkara ke 76 Sat Resnarkoba terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud dan pada saat melakukan penangkapan ketiga terduga berada dilokasi tersebut.
Yogi juga menjelaskan selain barang bukti sabu, berikut diamankan pula alat komunikasi, alat konsumsi serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil jualan sabu.
Dari keterangan singkat terduga yang telah diamankan, bahwa mereka sudah cukup lama menjalani bisnis nya menjual sabu. Lokasi rumah tempat ditangkap adalah rumah yang memang sengaja dikontrak untuk aktivitas bisnisnya.
Kedua tersangka dewasa diancam dengan Pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram, "pungkas Yogi.(Adb)