Mataram NTB - Seorang Pria berstatus mahasiswa asal pulau Sumbawa terpaksa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena terbukti menguasai 30 Strip atau 300 butir Obat jenis Tramadol.
Pria berinisial AYA (21) tersebut diamankan di salah satu Kos-kosan di wilayah kecamatan Sekarbela pada Kamis (02/03/2023) sekitar pukul 10:45 Wita.
"Kami amankan terduga saat itu di kos nya, dan pada saat itu terduga baru saja menerima paket pengiriman dari salah satu perusahaan jasa pengiriman, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, (03/03/2023).
Ia menceritakan bahwa sebelumnya, Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi bahwa ada paket pengiriman yang isinya diduga obat yang akan dikirim ke terduga. Atas informasi tersebut tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga bisa diamankan di salah satu Kos-kosan.
Dari hasil penggeledahan, Kasat menjelaskan bahwa didalam Paket berupa Dus tersebut setelah dilakukan pengecekan isi nya Obat jenis Tramadol. Selanjutnya Barang tersebut disita dan diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram bersama terduga.
"Barang bukti berupa obat Jenis Tramadol tersebut di temukan di dalam paket yang baru saja diterima terduga. Saat kami penggeledahan disaksikan oleh aparat lingkungan setempat dan beberapa warga termasuk penjaga Kos, "jelasnya.
Atas barang bukti tersebut terduga dianggap melanggar pasal 196 dan 197 Undang - undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk memenuhi proses hukum, selanjutnya terduga akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
"Kami masih periksa, dan akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sementara ini informasi yang bisa kami sampaikan adalak masih sebatas diamankan terduganya, "tutup Yogi. (Adb)