Mataram NTB - Salah satu pelanggaran yang sangat kami perhatikan adalah knalpot brong. Selain sanksi tilang yang diberikan, pelanggar harus mengambil knalpot standar dan menggantikan knalpot tersebut di Kantor Sat Lantas Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK mengatakan pada awak media bahwa pada tau kan knalpot racing/brong/ bising? tau ngga kenapa kita ga boleh pakai ini, ujarnya. Sabtu, (16/07.
Kasat Lantas juga menjelaskan pemakaian knalpot racing/brong/bising tentu melanggar peraturan. Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan layak jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing/brong juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain, pungkasnya.
Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal. Pasal ini berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, tandas Kompol Bowo
Baca juga:
Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta
|
Mari masyarakat Kota Mataram jangan pakai knalpot racing/brong, mari kita saling peduli satu sama lain! Demi kenyamanan bersama, segera gunakan knalpot standar sesuai peruntukannya, tambahnya.
" Mari saling menghargai hak pengguna jalan raya dengan tidak menggunakan knalpot bising "
Kompol Bowo juga mengungkapkan terimakasih banyak dan kami apresiasikan kepada masayarakat Kota Mataram yang tidak menggunakan knalpot bising dalam mendukung masyarakat Kota Mataram anti knalpot bising dalam rangka Ops Patuh Rinjani 2022 "Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa", tutupnya.(Adb)