Mataram NTB - Tidak seperti lumrahnya sebagai Ketua RT yang mengayomi dan mengingatkan warganya untuk tidak berbuat yang melanggar hukum. Ketua RT di salah satu wilayah di karang Bagu ini justru memberi contoh tidak baik kepada warganya di saat masyarakat tengah bersilaturrahmi merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan lebaran Topat.
Ketua RT tersebut malah bersama beberapa warganya asyik mengkonsumsi narkoba (sabu) di salah satu rumah yang terletak di RT sebelah di lingkungan karang Bagu, kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin (09/05).
"Oleh karena itu, untuk menjaga agar suasana hari raya dan lebaran Topat berjalan kondusif di lingkungan tersebut, tim opsenal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan LHF pria 47 tahun (ketua RT) beserta 4 warga karang Bagu lainnya, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama saat di wawancara media ini, Selasa (10/05) di ruang kerjanya.
Didampingi staf Humas Polresta saat itu, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan sdr LHF dan 4 warga karang Bagu lainnya tersebut berdasarkan imformasi yang diterima dari masyarakat bahwa merasa terganggu dengan aktivitas yang dilakukan para terduga ditengah masyarakat lainnya sedang merayakan Hari raya ataupun lebaran Topat.
"Antisipasi hal tersebut tim langsung mengaman para terduga pelaku yang memang saat itu sedang berpesta narkoba, "jelas Yogi.
Ke empat warga lainnya yang berada dilokasi tersebut F pria 24 tahun pemilik rumah tempat pesta sabu, kemudian K pria 23 tahun, E pria 36 tahun yang merupakan DPO Satresnarkoba Polresta Mataram, serta seorang perempuan MA 28 tahu yang juga merupakan Daptar Pencarian Orang (DPO) Polresta Mataram.
"Jadi kesemua yang diamankan merupakan warga karang Bagu, sedagkan dua diantaranya DPO kami, "tegas Yogi.
Adapun Barang bukti yang diamankan saat penggeledahan yang disaksikan aparat Lingkungan setempat berupa alat komunikasi, sisa sabu yang dibuang ke closed saat penggerbekan, alat konsumsi sabu, serta sejumlah uang tunai.
"Untuk mengetahui peran dari masing-masing, saat ini kelima terduga sedang dalam penyelidikan dan pengembangan tim penyidik, dari hasil sementara mereka mengakui perbuatannya, "beber Yogi.
Untuk sementara pasal yang disangkakan 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan apa bila murni sebagai pemakai maka dilakukan tindakan Rehabilitasi.
Berdasarkan pengakuan singkat dari pelaku yang merupakan ketua RT, bahwa dirinya hanya sebagai pemakai, itupun mulai mengkonsumsi saat diberitahu oleh salah seorang yang dia kenal, dimana barang tersebut adalah bisa dijadikan obat Ambaeyen.
"Saya konsumsi sabu untuk obat Ambaeyen, karena saat saya konsumsi sakit saya berkurang. Maka sejak saat itu saya selalu Konsumsi, namun jarang-jarang, "pungkas Ketua RT sambil tetap merunduk.(Adb)