Mataram NTB - Diduga hendak transaksi narkoba, 4 pria di Mataram terpaksa diamankan oleh tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (28/03/2023) dini hari ini.
Keempat terduga yakni M, 29 tahun, HF, 25 tahun, M, 29 tahun dan FA, 35 tahun. keempat pria yang beralamat di Bertais Kecamatan Sandubaya tersebut di amankan di sebuah rumah yang terletak di kelurahan Bertais, kecamatan Sandubaya, Kota Mataram (TKP).
Saat penggeledahan dilokasi ditemukan barang berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2, 5 gram brutto. Barang tersebut kemudian diamankan bersama barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil jualan sabu untuk dijadikan sebagai barang bukti atas tindak pidananya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi pagi ini (28/03/2023) mengatakan pengungkapan tersebut atas informasi yang diterima dari masyarakat.
"Kami mendapat info, kemudian melakukan penyelidikan atas info tersebut, setelah itu baru kami lakukan penindakan setelah mendapat kejelasan dari upaya Lidik tim kami, "ungkap Kompol Yogi sapaan akrabnya.
Keempat pria yang diamankan berikut barang bukti tindak pidananya saat ini sudah berada di Polresta Mataram guna menjalani proses lebih lanjut.
"Sejauh ini belum dapat dipastikan peran serta keterlibatan dari masing-masing terduga yang diamankan. Kami masih mendalaminya, "tegas Yogi.
"Sementara informasi yang bisa kami sampaikan bahwa 4 terduga tindak pida narkoba telah diamankan bersama sejumlah barang bukti. Selanjutnya akan menjalani proses pemeriksaan, "tutupnya. (Adb)