Kembali Ungkap Curanmor, Polsek Selaparang Amankan Terduga Pelaku Residivis

    Kembali Ungkap Curanmor, Polsek Selaparang Amankan Terduga Pelaku Residivis

    Mataram NTB - Upaya pemberantasan kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) terus dilakukan oleh Polsek Selaparang Polresta Mataram Polda NTB . Kali berhasil mengamankan terduga pelaku SA, pria 24 tahun, asal Monjok, Selaparang pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 wita yang di duga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor). 

    Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli SH saat dikomfirmasi mengatakan bahwa penangkapan ini menjadi komitmen kami untuk terus memberantas kasus 3C di wilayah hukum Polsek Selaparang.

    " Berdasarkan Laporan Polisi dari korban atau pelapor berinisial S, 44 tahun,   IRT, alamat Monjok, Selaparang sekaligus tempat kejadian perkara (TKP) ", ucap Kapolsek. Selasa, (28/05/2024). 

    " Pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 wita korban S memarkir sepeda motor miliknya di teras rumah dalam keadaan terkunci setang, kemudian korban masuk untuk istirahat, dan sebelum istirahat korban menaruh kunci sepeda motor tersebut di dalam dompetnya " , terangnya. 

    Lanjut Kapolsek menjelaskan pada sekitar pukul 13.30 Wita saat korban keluar rumah melihat sepeda motor yang telah diparkir sebelumnya sudah tidak ada atau hilang sehingga korban mengecek kunci motor yang ada di dompet ternyata juga sudah tidak ada.

    " Kendaraan tersebut dicuri oleh pelaku dengan menggunakan kunci aslinya yang sebelumnya diambil dari dompet korban tanpa sepengetahuannya sehingga dengan adanya kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp : 7.000.000, - (Tujuh juta rupiah) ", jelasnya 

    Sesuai laporan tersebut  Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan fakta-fakta kurang dari 2 X 24 jam sehingga didapat petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut. 

    Hal tersebut dapat diketahui berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan korban saat terduga pelaku diperiksa dalam perkara pencurian lain dan terduga pelaku yang merupakan residivis masih ada hubungan keluarga jauh dengan korban, terang Kapolsek

    " Kemudian terduga pelaku kembali diperiksa dan dimintai keterangan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut dan saat ditunjukkan barang bukti sebagaimana ciri-ciri diatas terduga pelaku mengakuinya.

     

    Adapun barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha, type : 28D (AL115S/MIO), tahun pembuatan 2010 beserta terduga pelaku diamankan di Polsek Selaparang untuk proses hukum lebih lanjut. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Nekat Curi HP Untuk Judi Slot, Terduga Akhirnya...

    Artikel Berikutnya

    Curi HP Milik Temannya, Seorang Pria Asal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sasar Personil Polri dan TNI, Bidpropam Polda NTB Razia Sejumlah Hiburan Malam di Wilayah NTB
    Solusi Stabillan Pasokan dan Harga, Dinas Ketahanan Pangan NTB Rutin Gelar Gerakan Pangan Murah

    Ikuti Kami