Mataram NTB - Menindak lanjuti informasi Masyarakat terkait laporan dugaan tindak Pidana pencurian, Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga Pelaku setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan.
Atas petunjuk yang diperoleh serta rekaman CCTV yang terpasang di TKP terduga kemudian berhasil di identifikasi dan diamankan Tim opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram di kediamannya di kecamatan Ampenan (07/02/2024).
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kejadian tersebut terjadi pada 6 Februari 2024 sekitar pukul 14:00 Wita dimana Korban pasa saat itu sedang bekerja di salah satu percetakan yang ada di jl. A Kadur Musi, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram. Korban saat itu menaruh Hp diatas meja kasir di percetakan tersebut, kemudian korban mengerjakan sesuatu di dalam ruangan lain beberapa saat.
Saat ingin membuat invoice dan menghitung jumlah yang dibayarkan pelanggan Korban melihat Hp yang ditaruh diatas meja tersebut sudah tidak ada. Kemudian Korban mengecek rekaman CCTV dan terlihat seseorang mengambil Hp tersebut. Atas kejadian itu Korban melaporkan ke Polresta Mataram.
Tak butuh waktu lama dari menerima laporan, petugas langsung menuju TKP untuk mengumpulkan keterangan serta petunjuk yang diperoleh dari hasil Rekaman CCTV dan pada akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Terduganya seorang Pria berumur 41 tahun (YED), Alamat Kecamatan Ampenan. Sementara identitas Hp tersebut adalah Samsung Galaxy A03. Terduga sudah kami amankan dan sedang kami lakukan pemeriksaan, ”jelas Kasat Kamis (08/02/2024).
Atas perbuatannya, terduga diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Adb)