Mataram NTB - Seorang residivis pelaku kasus penggelapan dan pencurian atas nama M, 31 tahun, Pagutan, akhirnya kembali harus berurusan dengan proses hukum.
M saat ini telah diamankan oleh tim opsenal Polsek Sandubaya lantaran terbukti sesuai hasil rekaman CCTV yang terpasang di TKP melakukan pencurian satu unit Kulkas di salah satu Sekolah Kejujuran di Kota Mataram.
Hal ini disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK didampingi oleh Kasi Humas Iptu Siswoyo SH dalam keterangannya saat menggelar Konferensi Pers (06/03/2023).
Dijelaskanya, sesuai laporan yang masuk di SPKT Polsek Sandubaya unit Reskrim langsung memburu pelaku setelah sebelumnya mengumpulkan keterangan termasuk mempelajari rekaman CCTV saat melakukan Olah TKP
"Dari hasil itulah terduga pelaku di ketahui identitasnya kemudian tim Opsnal mengamankan terduga, "bebernya.
Sesuai hasil pemeriksaan, kronologis peristiwa terjadi pada 31 Januari 2023 sekitar pukul 21:00 Wita terduga (M) dari kediamannya jalan hendak membeli makanan di sebuah warung yang buka 24 jam yang berada tidak terlalu jauh dari tempat tinggalnya dan TKP.
Namun saat berada disekitar TKP M masuk melalui selah tembok sekolah yang tidak tertutup. Melihat salah satu ruangan dalam keadaan terbuka sedikit, M langsung membuka dan masuk mengambil barang yang ada di ruangan tersebut diantaranya Kulkas dan mesin penggiling tepung.
""Karena keadaan saat itu sepi terduga masuk keruangan tersebut dan mengambil barang-barang yang ada. Kemudian terduga membawa kabur barang tersebut dengan memikulnya sendiri jalan melewati kali kecil yang ada di belakang sekolah tersebut, "ucap Nasrullah.
Kini terduga bersama barang bukti Kulkas tersebut telah diamankan di Mapolsek Sandubaya untuk menjalani proses hukum. Terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)