Mataram NTB - Tiga pekerja malam di Cafe Remang-remang Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram dalam razia bersama Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polresta Mataram yang dilaksanakan Sabtu Malam (20/04/2024).
Ketiganya digelandang ke Mapolresta Mataram untuk diperiksa terkait kegiatan di cafe Remang-remang tersebut karena terbukti sesuai kartu Identitas ketiganya masih tergolong dibawah umur.
Ketiga Pemandu lagu dan penemani para tamu sambil menegak miras di Cafe Remang-remang tersebut yakni NA, perempuan 17 tahun asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, N perempuan 16 tahun asal Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dan E perempuan 17 tahun asal Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
“Ketiganya kami amankan di Cafe Remang-remang di wilayah Kecamatan Lingsar (Cafe B2) dan Cafe Remang-remang di Wilayah Kecamatan Mataram Kota Mataram ( Cafe T). Mereka kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut apakah dipekerjakan di Cafe tersebut ataukah hanya kebetulan datang ke lokasi, sebagai upaya antisipasi tindak pidana ekploitasi anak, “Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., melalui Wakasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Nyoman Diana Mahardika SH., usai kegiatan di Gedung Unit PPA Polresta Mataram, Pukul 00:30 Wita (21/04/2024).
Didampingi Kanit PPA, Kanit Jatanras, Kanit Tipidter dan Kanit Curanmor usai razia berlangsung, Wakasat Reskrim Polresta Mataram ini menceritakan bahwa di samping mengamankan para PS dibawah umur seorang pengelola Cafe serta 2 PS yang tidak bisa menunjukkan KTP juga ikut diamankan.
Dalam Razia tersebut disamping menyasar Pekerja perempuan dibawah umur juga Minuman keras tanpa surat izin perdagangan dengan mengamankan ratusan botol Miras.
Sementara itu 5 Pengunjung pria di Cafe T Kota Mataram terpaksa diamankan untuk diberikan pembinaan lantaran pertama mereka masih remaja (Siswa SMP) kemudian didadapati mereka sedang mengkonsumsi Miras Di cafe tersebut.
“Ini sebagai tindak lanjut langkah antisipasi berbagai permasalahan yang kerap muncul seperti perkelahian, penganiayaan yang kerap terjadi akibat konsumsi Miras, ” Ucapnya.
Kelima Pria pelajar tersebut selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan meminta kepada orang tua atau keluarga untuk datang menjemput anaknya ke Mapolresta Mataram sebagai upaya kita sama-sama dalam memberikan pengawasan terhadap anggota keluarga.
“Kegiatan razia seperti ini merupakan giat Imbangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang bahkan dilakukan secara rutin dalam rangka menjaga Harkamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram, ”pungkasnya.(Adb)