Mataram NTB - Penyidik Sentra Gakkumdu Kota Mataram didampingi Kasubag P2PS Bawaslu Kota Mataram melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tindak Pidana Pemilu atas nama Puspita (alias) ke Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (30/01/2024).
Penyerahan tersebut dihadiri pula oleh Kuasa hukum tersangka yang turut serta mendampingi tersangka saat penyerahan berlangsung.
Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh penyidik Sentra Gakkumdu Kota Mataram diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sentra Gakkumdu Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., yang juga sebagai Pengurus di Sentra Gakkumdu Kota Mataram saat di wawancara singkat media ini mengatakan bahwa seluruh berkas perkara kasus tindak pidana pemilu yang dilakukan tersangka tersebut sudah rampung diselesaikan dimana tersangka maupun BB sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram (Tahap II).
“Kasus yang bersangkutan saat ini sudah Tahap II. Tersangka dan BB sudah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Kota Mataram, ”pubgkas Yogi singkat.(Adb)