Mataram NTB - Tim opsenal Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan 5 terduga kasus kepemilikan sabu di tiga TKP di wilayah Ampenan Kota Mataram, (25/08).
Kelima terduga tersebut terpaksa diamankan kerena terbukti dari hasil penggeledahan ditemukan barang diduga sabu seberat 15, 56 gram di tiga TKP.
Adapun kelima terduga yakni JS, pria 36 tahun, JZ, pria 37 tahun, keduanya alamat Kelurahan Ampenan Tengah, kecamatan Ampenan, RS, pria 32 tahun, alamat Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, sementara dua pria lainnya alamat Ampenan Tengah yakni KIM, (36) dan RI (24).
Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK usai penangkapan berlangsung, (25/08).
Kronologis penangkapan kelima terduga berawal dari hasil upaya lidik atas informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
"Dari hasil penyelidikan tim kami, berhasil mengamankan sdr JS dan JZ di rumah JS (TKP 1), kemudian di gang rumah JS saat itu ada seseorang yang mencurigakan (RS) ikut pula diamankan (TKP 2) dan sesuai informasi yang didapat bahwa tidak jauh dari rumah JS juga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, akhirnya di TKP 3 ini mengamankan dua pria yakni KIM dan RI, "jelas Yogi.
Selain barang bukti berupa sabu di tiga TKP dan 5 terduga tersebut ikut pula diamankan alat komunikasi, alat konsumsi, sejumlah uang tunai, serta KTP.
"Kelima terduga berikut seluruh barang bukti sudah diamankan, selanjutnya akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku, "pungkas Yogi.(Adb)