Mataram - Sat Lantas Polresta Mataram Polda NTB melakukan imbauan dan sosialisasi kepada Bengkel Motor untuk tidak menjual dan modifikasi Knalpot Brong di wilayah hukumnya menjelang rangkaian Ops Patuh Rinjani 2023.
Sosialisasi dan Himbauan tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Amir Hamzah, Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Selasa, (04/07/2023)
Kgiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Kamseltibcar Lantas Iptu Siswoyo SH beserta 4 personel Unit Kamsel Sat Lantas Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal ini kita lakukan sebagai upaya tindakan preventif sebelum digelarnya Ops Patuh Rinjani 2023 dengan sasaran bengkel yang menjual dan modifikasi knalpot brong.
" Sekaligus untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas masyarakat. "Karena banyak sekali keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot racing yang marak digunakan oleh pengendara, " ujar Kompol Bowo
Sebagaimana tercantum dalam Undang - Undang nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) bahwa "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.00".
Kasat Lantas berharap menjelang dilaksanakan Ops Patuh Rinjani 2023 agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong atau racing demi terjaganya ketertiban bersama di jalan raya.
Setelah dilakukan imbauan atau sosialisasi terlebih dahulu nantinya akan kami tindak jika ditemukan pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong sebagai penegakan hukum berlalulintas.
"Kegiatan ini akan terus secara rutin dilaksanakan sehingga masyarakat bisa mengetahui dan memahami dampak apabila melanggar lalu lintas di jalan raya, "pungkasnya. (Adb)