Mataram NTB - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H. serta dalam rangka memberikan Pengamanan terhadap berbagai kegiatan masyarakat terutama pada malam takbiran.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK di ruang kerjanya menjelaskan sesuai hasil rapat antara pemerintah Kota Mataram yang dihadiri oleh seluruh instansi terkait menyepakati bahwa perayaan atau pawai takbiran untuk tahun ini ditiadakan.
Namun kata Kapolres, masing-masing lingkungan diperbolehkan melaksanakan kegiatan perayaan malam takbiran dengan catatan tidak di jalan raya, tidak ada pawai kendaraan dan tidak bersinggungan.
"Pawai keliling di jalan ditiadakan termasuk pawai kendaraan, akan tetapi diperbolehkan melaksanakan kegiatan takbiran di seputaran lingkungan masing-masing dan tidak bersinggungan, dalam arti tidak bersentuhan dengan kegiatan takbiran dengan lingkungan lainnya, "jelas Kapolresta.
Sebelum kegiatan tersebut diharapkan kepada masing-masing lingkungan yang akan menyelenggarakan kegiatan untuk melaporkan kepada kecamatan, Desa/lingkungan, serta polsek setempat melalui Bhabinkamtibmas serta melaporkan ke bhabinsa setempat.
Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang kita tidak inginkan, oleh karena itu tidak diperbolehkan perayaan takbiran dengan membunyikan petasan. Hal ini juga untuk menghindari perang petasan antar kampung yang akan menimbulkan permasalahan di kemudian.
Sementara itu untuk memperlancar kegiatan silaturahmi masyarakat, polresta mataram mendirikan 4 buah Posko Pengamanan dan pelayanan di kota Mataram. Posko tersebut berada di Karang jangkong (simpang 4), kemudian Posko Kebon Roek, Posko Narmada dan Posko Epicentrum Moll.
"Posko-posko tersebut bertujuan untuk memberikan pengamanan serta pelayanan baik imformasi maupun kesehatan seperti Vaksin Booster kepada masyarakat yang membutuhkan demi kelancaran kegiatan silaturrahmi atau perayaan lebaran yang dilaksanakan, "jelasnya.
Kapolresta memaparkan bahwa ada 150 personil TNI, Polri dan Pemerintah yang akan bertugas di posko-posko tersebut untuk memberikan pelayanan serta pengamana terhadap kegiatan masyarakat selama lebaran idul Fitri hingga lebaran Ketupat.
Mengenai masyarakat yang hendak mudik keluar daerah, Kapolresta menghimbau agar melapor ke lingkungan dan Bhabinkamtibmas di wilayah tersebut, atau bisa langsung melaporkan ke polsek ataupun polresta untuk di data.
"Hal ini untuk memudahkan petugas untuk mengontrol rumah yang ditinggal mudik tersebut. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat kota mataram yang hendak mudik dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan tidak ada yang nunggu, agar segera lapor ke petugas, "pungkas Heri.(Adb)