Mataram NTB - Seorang penjambret di Kota Mataram akhirnya diamankan oleh tim Puma Polresta Mataram setelah beberapa saat menjalankan aksinya dengan menjambret Kalung seoran perempuan yang menjadi korbannya.
Peristiwa Jambret tersebut terjadi di Jalan Bungkarno Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram pada 31 Desember 2022.
"Koban saat itu melintas di Jalur tersebut, kemudian dipepet pelaku dan langsung menarik kalung korban hingga putus. Pelaku kabur dan dikejar korban hingga menabraknya dan pelaku terjatuh. Nah saat itulah korban berteriak minta tolong dan masyarakat sekitar langsung membantu korban, dan saat itu melintas unit patroli yang sedang berkeling. Dengan demikian pelaku akhirnya diamankan, "ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK saat konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (27/02/2023).
Pelaku yang diketahui berinisial S, laki-laki 40 tahun beralamat di kelurahan Tanjung Karang, kecamatan Sekarbela tersebut mengakui telah mengambil kalung korban dengan cara menarik paksa hingga kalung tersebut terputus kemudian dibuang di baksampah untuk membuang barang bukti. Namun tim opsenal berhasil menemukan kembali kalung tersebut.
"Barang bukti dan pelaku saat ini sudah kami tahan di Polresta untuk menjalani proses lebih lanjut, "ucap Mustofa.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terakhir Mustofa berharap kepada seluruh masyarakat kota Mataram agar berhati-hati dan waspada jika berada diluar rumah. Kapolresta mengimbau untuk tidak memberikan peluang atau memancing pelaku kejahatan menjalankan niatnya dengan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, tidak menenteng tas atau hp sembarangan, karena kriminal itu sebagian besar terjadi karena adanya kesempatan.
"Jangan berikan sedikitpun kesempatan pelaku kriminal untuk menjalankan aksinya, maka untuk kita harus berhati-hati dan menghindari segala bentuk peluang dan kesempatan, "tutupnya (Adb, )