Mataram NTB - Polresta Mataram Polda NTB menyelenggarakan sosialisasi terkait cara Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau disingkat LHKPN melalui sebuah aplikasi yang sudah di siapkan yaitu e-lhkpn.
Hadir pada kegiatan tersebut Irwasda Polda NTB Kombes Pol Djoko Hari Utomo, SIK, Msi selaku narasumber yang menyampaikan materi terkait tata cara Pengisian LHKPN melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pusat.
Kemudian sebagai peserta sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram seluruh Pejabat Utama Polresta Mataram beserta Kapolsek Jajaran Polresta Mataram, ( 06/02/2023 ).
Dalam Arahannya, Irwasda Polda NTB menyampaikan bahwa seluruh yang hadir harus bisa mengisi dan melaporkan kekayaannya pada tiap tahun melalui aplikasi yang telah disiapkan.
Oleh karena itu seluruh peserta diharapkan untuk mengikuti sosialisasi ini dengan saksama agar dikemudian hari tidak lagi ada beberapa dari peserta yang hadir ini tidak bisa melakukan pengisian data kekayaan ini.
"Laporan ini sebagai bentuk dukungan kita kepada program yang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan pembangunan bagi Negara Indonesia, "jelasnya.
"Jadi kita harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat lain pada umumnya. Bagaimana mungkin masyarakat kita akan taat pajak bila kita sendiri selaku pejabat pemerintah tidak taat dengan pajak, "tegasnya.
Sementara itu Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH usai mendampingi Irwasda Polda NTB memberikan sosialisasi, kepada media ini mengatakan kegiatan ini perlu dilakukan agar kita mengerti tata cara pengisian LHKPN kita yang akan kita laporkan pada tiap tahunnya.
Dan karena era 5.0 saat ini model pengisian laporan ini tidak lagi dilakukan secara manual melainkan melalui aplikasi. Cara ini tentu akan membantu menyederhanakan tugas dan tanggungjawabnya kita.
"Oleh karena itu Tadi Irwasda meminta kita semua untuk mengikuti sosialisasi dengan serius dan benar-benar sampai mengerti sehingga tidak lagi berkendara di kemudian hari."jelasnya
"Sebagai warganegara yang baik tentu harus taat kepada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah terlebih pejabat pemerintah seperti kita saat ini, "tutupnya (Adb)