Mataram NTB - Hanya selang beberapa jam saja dari saat kejadian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa Curanmor tersebut diketahui sekitar Pukul 22:30 Wita pada 12 Februari 2024, dan Terduga pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan sekitar pukul 01:45 Wita tanggal 13 Februari 2024.
“Kejadian itu terjadi malam hari dimana korban saat itu meninggalkan sepeda motor di garasi rumah sementara korban dan istri keluar ke dokter dan gerbang rumah dalam keadaan tertutup. Namun saat pulang dari dokter melihat pintu gerbang sudah terbuka kemudian Speda motor yang terparkir di garasi sudah tidak ada. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Selaparang, ”ungkap Kapolsek Selaparang IPDA Franto Akcheryan Matondang S.Tr.k., M.Si., kepada media ini Selasa (13/02/2025) siang.
Atas laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Selaparang langsung Menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP di Lokasi yakni Karang Medain, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang serta mengumpulkan keterangan para saksi. Dari hasil tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan selang beberapa jam saja, keberadaan terduga ditemukan.
“ Terduga yang diketahui berinisial SZ, (20) alamat Kopang, Lombok Tengah akhirnya diamankan saat masih berada di seputar wilayah hukum Polresta Mataram. Terduga akhirnya di bawa ke Mapolsek beserta barang bukti Sepeda motor korban, ”jelas Kapolsek.
Menurut nya, Terduga mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci stang. Namun belum sempat Sepeda Motor hasil curiannya, SZ terlebih dahulu tercium petugas dan akhirnya berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb)