Mataram NTB - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Mataram Polda NTB gencar secara intensif menggelar penerangan keliling (penting) edukasi dan penertiban penggunaan knalpot bising/racing (knalpot brong) guna cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2023 yang kali menyasar pertokoan di sepanjang Jalan Brawijaya dan Jalan Ahmad Yani Bertais, Kota Mataram. Rabu, (21/12)
Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK mengatakan bahwa untuk menindak lanjuti pengaduan yang meresahkan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong secara intensif jelang akhir tahun ini kami terus melaksanakan kegiatan penling dengan memberikan himbauan dengan sasaran pertokoan penjual kenalpot.
" Hal ini untuk memberikan pemahaman penjual knalpot untuk memberitahukan pembeli agar tidak digunakan sehari-hari di jalan raya ", kata Kompol Bowo
" Ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman tanpa adanya kegaduhan akibat suara bising saat pelaksanaan ibadah perayaan Natal dan Tahun Baru ", kata Kompol Bowo
" Berdasarkan pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, terkait barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak, " tegas Kompol Bowo
Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan penggunaan knalpot brong dapat mengganggu pengguna jalan lainnya dan masyarakat di sekitarnya.
" Kepada masyarakat Kota Mataram jadilah pelopor tertib berlalu lintas khususnya anak-anak muda tidak merubah spesifikasi teknis kendaraan yang sudah ditentukan sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kundusif, " tutup Kompol Bowo.(Adb)