Mataram NTB - Apes nasib seorang pria di Mataram lantaran sepeda Motor miliknya yang sedang di gadai ditukar dengan sepeda Motor yang diduga di curi. Kini pria yang bernama T, 33 tahun, Hindu, alamat lingkungan Mayure Cakranegara, Kota Mataram diamankan Polsek Sandubaya.
Peristiwa ini berawal saat terduga membawa kabur Sepeda motor milik tetangganya (korban) pada 31 Juli 2022. Dimana sepeda motor tersebut digunakan untuk mengganti Sepeda motor terduga yang sedang digadai pada seseorang.
"Jadi awalnya terduga ini menggadai sepeda motor miliknya, lalu menukar sepeda motor tersebut dengan sepeda motor milik tetangganya yang diduga dicuri karena terduga membawa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban atau tetangga terduga, "jelas Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK dalam konferensi pers, (09/08).
Terduga ini merupakan tetangga korban dan sudah sering meminjam sepeda motor korban. Namun saat itu terduga membawa kabur sepeda motor tanpa pemberitahuan kepada pemilik (korban).
Atas kejadian itu setelah beberapa hari korban melaporkan ke polisi karena korban menduga terduga (T) tersebut yang melakukan pencurian.
"Melihat gelagat T, korban akhirnya menduga bahwa yang membawa kabur Sepeda motornya adalah T, akhirnya melaporkan ke Polsek, "ucap Nasrullah.
Dengan data-data atau keterangan yang diperoleh, unit Reskrim Polsek Sandubaya melakukan pengamanan terhadap terduga (T) di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan T mengakui bahwa ia telah membawa kabur sepeda motor tetangganya tersebut tanpa izin dan langsung menukar sepeda motor miliknya yang di gadai dengan sepeda motor tetangganya tersebut.
"Terduga sudah mengakui perbuatannya, dan menurutnya baru pertama kali melakukan peristiwa semacam ini, "jelasnya.
Atas perbuatan terduga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Adb)