Mataram NTB - Patut dijadikan Pembelajaran Kepada semua orang bahwa Mabuk karena mengkonsumsi Minuman Keras ataupun minuman beralkohol dapat berakibat Fatal bahkan akal sehat pun hilang, yang ada hanya nafsu syetan yang tidak lagi bisa memikirkan apa yang dilakukan.
Begitu barangkali sekilas yang terjadi pada Pria asal Kota Mataram inisial IKP (34) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Ia mengaku melakukan peristiwa itu dengan tanpa sadar karena pengaruh minuman keras / minuman beralkohol.
“Saat ini tersangka IKP diamankan unit PPA Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, “ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., saat dikonfirmasi media ini, Rabu (22/05/2024).
Menurut Yogi peristiwa ini terjadi pada tahun 2023 dimana pada saat itu isteri tersangka berangkat untuk bekerja sebagai TKW di Hongkong. Setelah beberapa bulan kedepan saat itulah tingkah laku tersangka sudah mulai terlihat. Saat kejadian sesuai keterangan yang diperoleh sekitar Desember 2023 tersangka melakukan hal itu kepada putri pertamanya.
“Mereka saat ini tinggal berempat (tersangka dan 3 anaknya) ia melakukan hal itu kepada putri pertamanya saat tersangka pulang dalam keadaan mabuk, dimana tersangka melakukan itu di kamar Mandi Rumahnya, “tegas Yogi.
Sejak kejadian hingga beberapa bulan kedepan Korban tidak pernah menceritakan kepada siapapun. Kegiatan sehari-hari korban mengurus adiknya yang masih kecil. Meski begitu Korban tak jarang kena marah oleh bapak kandungnya dan keluarga besar ayahnya lantaran dibilang malas dan tidak mau mengurus adiknya.
Hingga pada Selasa (21/05/2024) korban dimarah habis-habisan oleh ayah kandungnya hinggarlakukan kekerasan pisik, sehingga dengan keberaniannya Korban yang baru berusia 12 tahun tersebut nekat lari ke Polsek Pagutan untuk melaporkan Ayah kandungnya yang telah memukul dirinya.
“Mereka tinggal di lingkungan keluarga Bapaknya, sehingga si Korban tidak berani melapor kejadian bahwa, ia dipukul oleh bapaknya tersebut, korban malah pilih nekat lapor ke Polsek, “ Tegasnya.
Setelah di Polsek, petugas melakukan koordinasi dengan kantor DP3A kota Mataram yang pada akhirnya diarahkan untuk ke unit PPA Polresta Mataram. Disitulah petugas terkejut bahwa si Anak (Korban) menceritakan bahwa dirinya disetubuhi oleh Bapak kandungnya. Hal ini dibuktikan dengan hasil VER dari RS Bhayangkara bahwa di kelamin korban terdapat luka sobek lama dan dalamdalam hingga dasar.
Atas bukti - bukti dan keterangan Korban akhirnya Kanit PPA bersama segenap personil melakukan pengamanan terhadap Bapak Kandung yang dimaksud korban.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah nya, sementara Korban di serahkan ke Balai Paramita Mataram. kondisi korban mengalami trauma dan ketakutan yang luar biasa, “tegasnya.
Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang diamankan Tersangka akan dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Adb)