Mataram NTB - Gara-gara menggadaikan sepeda motor tanpa sepengetahuan pemilik yang merupakan orang yang dikenalnya, Pria berinisial MF (24 tahun), asal Kecamatan Selaparang diamankan Petugas dari Kepolisian Sektor Kecamatan Selaparang atas dugaan tindak pidana penggelapan.
MF ditangkap pada Jumat 24 April 2024 di wilayah Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan setelah tim Opsnal Polsek Selaparang melakukan serangkaian penyelidikan setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Selaparang IPTU Muhammad Baejuli SH., dalam keterangannya setelah terduga MF dibawa ke Mapolsek Selaparang menceritakan peristiwa pengungkapan tindak pidana tersebut
“Sekitar pada 20 April 2024, MF meminjam sepeda motor korban, Ia datang ke rumah korban berdua dengan rekannya dengan alasan ingin mengambil Ayam ke Ampenan. Karena saling kenal, Korban akhirnya meminjamkan Sepeda motor nya berjenis Honda Scoopy tersebut, ”beber Baejuli, sapaan akrab Kapolsek Selaparang, Jumat (24/05/2024).
Hingga 3 Minggu kemudian Sepeda Motor Korban belum dikembalikan, Korban justru mendapat informasi dari orang tua MF bahwa sepeda Motornya telah digadaikan. Mendapat informasi tersebut Korban seorang Pria asal Monjok Selaparang ini merasa dirugikan dan kemudian melaporkan Peristiwa tersebut ke Kantor Polisi.
“Atas kerja keras Tim Opsnal kami, Terduga MF dan barang bukti Sepeda motor korban berhasil diamankan. Saat ini sudah berada di Mapolsek Selaparang, ”jelas Kapolsek.
Baca juga:
Simulasi Pengawalan Penonton Moto GP
|
Secara detail hasil gadai digunakan terduga untuk apa ? Masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Dan atas peristiwa ini, terduga dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Adb)