Mataram NTB - Dalam Minggu ke 3 Semptembe 2023 Tim Puma Reskrim Polresta Mataram telah berhasil membongkar 2 kasus Penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.
Kasus Penggelapan Pertama yang berhasil di ungkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor 268 tertanggal 21 September 2023 terjadi di wilayah Desa Ireng Kecamatan Gunungsari dimana korban merasa dirugikan atas tindakan terduga yang awalnya meminjam Hp korban kemudian dibawa kabur.
Sedangkan kasus Penggelapan Kedua berdasarkan Laporan Polisi bernomor 265 tertanggal 20 September 2023 dimana korban merasa dirugikan oleh terduga yang awalnya meminjam sepeda motor korban lantaran beberapa hari kemudian terduga tidak kunjung mengembalikan Sepeda motor tersebut bahkan kontaknya tidak bisa lagi dihubungi oleh korban.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media ini menjelaskan atas kedua laporan tersebut pihaknya beserta anggota Tim Puma melakukan penyelidikan yang pada akhirnya mengungkap serta berhasil mengaman para terduga dari kedua Kasus tersebut untuk dilakukan proses penyidikan, pada Sabtu (22/09/2023).
Dari hasil tersebut di ketahui bahwa Pada kasus pertama terduga pelaku yang diamankan 2 orang yakni IY (31) dan I (34) keduanya merupakan warga yang beralamat di Ampenan.
Modus kedua pelaku menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, berpura-pura meminjam Hp kepada anak korban yang masih kecil dan tengah bermain di depan rumah lalu selanjutnya membawa kabur oleh kedua terduga yang saat itu memang bergoncengan.
Sedangkan pada Kasus Penggelapan kedua dimana diamankan terduga yang berinisial AS (26) alamat Dasan Cermen Cakranegara. Modusnya beberapa hari sebelum korban melapor, Terduga meminjam sepeda motor korban dengan maksud ada keperluan di Puyung Lombok Tengah. Karena memang terduga dikenal oleh korban akhirnya Sepeda Motor jenis Honda Beat dipinjamkan kepada terduga.
"Karena sudah beberapa hari sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada korban dan Kontak terduga tidak bisa dihubungi lagi oleh Korban akhir korban melaporkan. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sekitar Rp. 14.700.000., "jelas Yogi di ruang kerjanya (23/09/2023)
Para tersangka dalam kedua kasus Penggelapan tersebut diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara. (Adb)