Mataram NTB - Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan seorang DPO terduga kasus narkoba IBS, pria 50 tahun alamat Cakeanegara Kota Mataram.
Penangkapan terduga dilakukan dirumahnya setelah sebelumnya tim mendapat informasi keberadaan terduga yang berstatus DPO sesuai surat bernomor 53/XI/2022 / Sat. Narkoba tertanggal 6 November 2022.
"Benar IBS yang baru saja diamankan merupakan DPO lantaran pada saat pengungkapan kasus Narkoba sebelumnya Ia melarikan diri dan tiga terduga lainnya ditangkap pada waktu itu, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, di kantornya Senin (28/11).
Disamping itu diburunya IBS sebagai DPO guna mempertanggung jawabkan barang bukti berupa sabu seberat 27, 56 gram brutto yang telah diamankan dimana terduga ini berhasil kabur dan luput dari pencarian.
"Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, "kata Yogi melukiskan kepiawaian IBS yang berhasil luput dari operasi penangkapan kala itu.
Menurut Yogi, ini wujud komitmen kami Sat Resnarkoba Polresta Mataram dalam upaya memberantas serta mencegah peredaran narkoba di wilayah kota Mataram pada khususnya.
"Upaya itu tentu kami lakukan secara rutin baik melalui penindakan seperti pengungkapan kasus narkoba juga melalui edukasi atau Sosialisasi kepada kelompok masyarakat, "tegasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya IBS kini akan melakukan proses penyidikan. Dan kepadanya disangkakan pasal 114 dan atau112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Terimakasih kepada masyarakat tak henti-hentinya kami sampaikan, karena tanpa dukungan serta kita semua pencegahan dan pemberantasan narkoba tentu tidak dapat kita lakukan dengan baik, "tutup Yogi.(Adb)