Mataram NTB - Tak kenal bulan Puasa 5 terduga terpaksa diamankan tim opsnal resnarkoba polresta Mataram karena saat di geledah terbukti memiliki ataupun menyimpan narkoba yang diduga jenis Sabu, Selasa (12/04).
"Atas informasi yang kami terima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dalam imformasi tersebut, "jelas Kasat Narkoba pagi ini (13/04).
Penangkapan kelima terduga tersebut dilakukan di tiga lokasi yang berbeda dimana terduga DSM, (33) alamat Pagutan, SRH (22) alamat Pagutan dan AMS (31) alamat Babakan di tangkap di TKP I di lingkungan Pagutan timur, kecamatan Pagutan, Kota Mataram.
Sementara IKK (44) alamat Cakranegara selatan di tangkap pada TKP II di li gkungan Cakranegara timur, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|
Sedangkan TKP III yang terletak di lingkungan Pagutan Timur, kecamatan Pagutan, Kota Mataram berhadil diamankan sdr. S (29) alamat Pagutan timur.
Disaksikan petugas RT masing-masing TKP diamankan barang bukti hasil penggeledahan berupa narkoba jenis sabu seberat 15, 76 gram brutto. Dan barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, alat konsumsi, Uang tunai, kartu ATM Bank serta sepeda motor.
"Tersengka ke limanya beserta barang bukti sudah diamankan di mapolresta mataram. Saat ini terduga sedang diselidiki guna memperoleh imformasi tentang peran dan keterkaitannya, "jelas Yogi.
Pasal yang dikenakan untuk sementara 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
"Untuk modus dan lainnya belum dapat kami peroleh, karena hari ini baru kami lakukan upaya lidik, "pungkas Kasat Narkoba.(Adbravo)