Mataram NTB - Tiga pria asal Kecamatan Sekarbela Kota Mataram masing-masing HI (26), FH (18) dan SH (16) terpaksa diamankan Tim Resmob Polresta Mataram lantaran diduga sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi di depan Alfamart Karang Pule Jumat (19/04/2024).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yugi Purusa Utama SE., SIK., MH., kepada media mengatakan tindakan pengamanan dilakukan atas laporan masyarakat (korban) yang mengaku telah di aniaya oleh para terduga tersebut diatas.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Penyidik, bahwa kronologis singkat peristiwa penganiayaan itu terjadi bahwa Terduga pada 18 April 2024 datang ke depan Alfamart di Karang Pule mencari seseorang yang berinisial WH yang merupakan tukang parkir didepan Alfamart tersebut.
“Pada saat Para terduga tiba di lokasi (TKP) langsung memukul Korban berinisial HR (33) dan WH yang juga berasal di lokasi tersebut. Atas pemukulan itu Korban HR mengalami benjol dan pusing dibagian kepala sementara WH sakit di bagian Perut yang akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram, ”jelasnya.
Selanjutnya Tim Resmob segera mengamankan para terduga setelah menerima laporan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Saat terduga suda kami amankan beserta alat bukti berupa hasil visum. Atas tindakan tersebut terduga diancam dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, “ Pungkasnya. (Adb)