Mataram NTB - Mencegah adanya potensi gangguan keamanan di wilayah hukumnya, Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB kembali menggelar razia Kos kosan dan rumah Penginapan di Jalan Sarasuta No. 5, No. 10, no. 12a dan No. 20 Lingkungan Kr. Seraya Keluraha Cakranegara Selatan Baru Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Rabu, (08/02/2023)
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK mengatakan bahwa kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) ini sebagai imbangan cipta kondisi dalam antisipasi mencegah potensi Gangguan Kamtibmas dan kasus 3C (Curat Curas dan Curanmor).
Dengan sasaran Tempat Kos - Kosan dan rumah penginapan di Wilayah hukum Polsek Sandubaya dengan melibatkan gabungan fungsi sebanyak 20 Personil, kata Kompol Nasrullah didampingi Wakapolsek AKP Erny Anggaeni, SH saat memimpin kegiatan.
" Sebelum pelaksanaan kegiatan dilaksanakan apel persiapan dan AAP terkait cara bertindak dan penentuan lokasi kos kosan yang akan di lakukan pemeriksaan ", ungkap Kompol Nasrullah
Kami melaksanakan pemeriksaan identitas dan mengumpulkan para penghuni kos berjumlah sekitar 35 orang untuk diberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas, ujarnya
Adapun himbauan yakni terhadap kendaraan roda 2 agar diparkir ditempat aman dan dapat terpantau serta ditambahkan kunci ganda antisipasi terjadinya curanmor dan jangan sampai terlibat dalam penyalah gunaan Narkotika.
Berikut aetiap penghuni kos baru agar melaporkan diri kepada Ketua RT ataupun Kepala lingkungan agar dapat diketahui dan dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi sesuatu dan lain hal.
Jangan lupa pintu gerbang kos harap dikunci apabila sudah melebihi jam kunjung bertamu pada pukul 22.00 Wita, tegasnya
Disamping itu agar para pengelola kos-kosan menyediakan fasilitas CCTV agar dapat memantau keamanan ditempat kos tersebut.
Kapolsek pun menjelaskan saat melakukan pemeriksaan KTP di Kosan Jl. Sarasuta kami temukan dalam kos kosan ada penghuni kosan yang bukan pasangan suami istri yang tinggal dalam 1 kos yang kemudian diamankan Ke Polsek Sandubaya dengan identitas JL, 34 tahun, Malaka NTT bersama MWL, 34 tahun, Kobalima Kab Malaka NTT.
Pihaknya berharap perlu kiranya Bhabinkamtibmas tetap laksanakan monitoring dan memberikan himbauan kamtibmas kepada warga penghuni kos kosan serta penghuni baru agar melaporkan diri kepada ketua RT maupun Kaling.
" Terus berupaya lakukan peneguran terhadap warga (Penghuni kos) yang tidak melaporkan diri pada lingkungan setempat agar dapat diketahui identitas dan segala aktivitas guna antisipasi gangguan Kamtibmas ", tutup Kompol Nasrullah. (Adb)