Lombok Barat NTB - Tim Opsnal Polsek Lingsar Polresta Mataram mengamankan dua terduga pelaku MH als Cecep, pria 21 tahun, asal Sandubaya dan AT als Semet, pria 22 tahun asal Lingsar pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 wita yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP.
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 24 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB tanggal 06 Juni 2024 korban atau pelapor diketahui atas nama YA, 29 Tahun, Lingsar melaporkan telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat)
" Dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) bertempat di Perumahan Sandubaya Raya di Dusun Gontoran timur Desa Gontoran, Lingsar, terjadi pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024, sekitar Jam 07.00 Wita, " ucapnya. Jumat, (07/06/2024)
" Diketahui korban di telfon oleh tukangnya yang bekerja di perumahan Sandubaya Raya bahwa perlengkapan tukang yang ditaruh di perumahan Blok B1 telah hilang ", terangnya
Lanjut Iptu Suwendra menjelaskan setelah korban datang ke lokasi dimana korban melihat jendela rumah tempat di taruh pelengkapan tukang sudah dalam keadaan rusak atau di congkel.
" Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000, - ( Lima Juta Rupiah ), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lingsar ", terangnya
Selanjutnya atas dasar laporan tersebutlah Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan barang bukti
Adapun barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit mesin Bor Beton merk. NRT-PRO warna hijau, 1 ( Satu ) unit mesin bor merk Modern warna merah, 2 ( dua ) unit mesin gerinda merk Makita warna hijau dan merah, 1 ( satu ) unit mesin las merk LAKONI., 1 ( satu ) buah rol kabel sebapnjang 30 cm beserta 1 ( satu ) unit mesin air merk SHUMIZU warna biru gelap, tandasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dua terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Polsek Lingsar guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb)