Mataram NTB - Seorang Pria di Mataram terpaksa ditangkap Petugas Opsnal unit Reskrim Polsek Ampenan karena diduga telah melakukan pencurian di salah satu Kos-kosan di lingkungan Mapak Sari Kecamatan Sekarbela.
Sesuai laporan korban pada tanggal 24 Januari 2023, pria yang diketahu berinisial S (19) alamat Lombok Barat tersebut melakukan pencurian di TKP dengan menggondol satu buah gitar aqustic serta beberapa lembar Pakaian milik korban.
Korban saat itu sedang pulang libur ke wilayah Lombok Tengah, sementa S datang ke TKP masuk ke kamar kos korban dengan cara mendobrak pintu.
"Di salah satu kamar Kos tersebut pernah disinggahi korban sebelumnya saat dia mampir bersama seorang teman wanitanya dan menggunakan salah satu kamar. Karena sudah mengetahui situasi kos kosan terduga datang kembali dan mendobrak salah satu kamar dan mengambil barang-barang tersebut, "ungkap Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK saat konferensi pers yang diselenggarakan di Polsek Ampenan, (26/01/2023).
Didampingi Kapolsek Ampenan, Wakapolresta dalam keterangan lanjutannya, bahwa pelaku berani melakukan pencurian lantaran sudah mengetahui situasi di TKP.
Berdasarkan pengakuan korban atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah, sehingga korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Ampenan.
"Terduga bersama barang bukti seperti Gitar, pakaian, engsel pintu sudah diamankan di Polsek Ampenan. Dan atas kejadian ini terduga diancam melanggar pasal 363 KUHP yang dapat diancam penjara 5 tahun, "tutupnya. (Adb)