Mataram NTB - Guna merespon cepat laporan pengaduan adanya dugaan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Polsek Selaparang Polresta Mataram Polda NTB langsung membawa seorang Perempuan mengaku berinisial A, umur 35 Tahun bersama anaknya Laki-laki umur 6 tahun ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. Kamis, (01/06/2023)
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Selaparang Iptu I Putu Sastrawan SH membenarkan peristiwa tersebut bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023, sekitar pukul 21.30 wita, telah datang korban diduga Korban yang baru saja mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menggunakan sepeda motor ke SPKT Polsek Selaparang.
Kemudian diterima oleh Piket Pawas Aiptu Adiharta dan KA SPKT Polsek Selaparang Aipda Aang K untuk dimintai keterangannya, kata Iptu Sastrawan
" Kepada Piket korban menceritakan bahwa dirinya telah dicekik oleh seorang perempuan yang merupakan ibu tirinya di rumahnya bertempat di Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat ", terangnya
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa setelah mendengar cerita dari perempuan tersebut Piket Pawas dan KA SPKT beserta piket Patroli Sabhara Polsek Selaparang membawa perempuan dan anaknya tersebut ke Unit PPA Polres Mataram untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk bersama-sama memberikan pelayanan yang optimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan, imbuhnya
Dalam hal ini Polsek Selaparang mengedepankan efisiensi dan efektivitas pelayanan, Dalam penanganan perempuan dan anak korban kekerasan, respon cepat dan tepat pelayanan untuk korban, Karena Pelayanan bagi korban kekerasan adalah prioritas dan harus dilakukan penanganan yang cepat sesuai prosedur. (Adb)