Mataram NTB - Satreskrim dan Satreskoba Polresta Mataram berhasil mengungkap 6 kasus tindak Pidana di wilayah hukum Polresta Mataram selama dekade satu Minggu terakhir terhitung dari awal November 2022 dengan mengamankan 6 tersangka.
Ke enam kasus tersebut 5 diantaranya ditangani Satreskrim masing-masing 1 kasus pencurian, 1 kasus pencabulan, 1 kasus penipuan, 1 kasus penggelapan dan 1 kasus curanmor dengan mengamankan 5 tersangka yang saat ini ditangani penyidik Reskirim Polresta Mataram, sedangkan 1 kasus di tangani Satreskoba dengan mengamankan 1 tersangka.
Penjelasan tersebut disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH dalam jumpa pers yang diselenggarakan di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (21/11/2022).
"Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras rekan-rekan Satreskoba dan Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. inilah salah satu bentuk layanan yang diberikan kepada masyarakat, dan kami akan trus meningkatkan kinerja untuk masyarakat kota Mataram, "ucap Mustofa dalam kesempatan itu.
Selain Kapolresta Mataram, Jumpers tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram, Wakasat Narkoba Polresta Mataram, Kanit PPA Reskirim Polresta Mataram, dan kasi Humas Polresta Mataram serta keenam tersangka tindak pidana..
Kapolresta Mataram menyebutkan pengungkapan beberapa kasus tersebut merupakan bukti keseriusan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat,
"Niat kami hanya melakukan yang terbaik untuk masyarakat, oleh karenanya kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam mengungkap berbagai macam kasus yang dilaporkan, "Ucap Mustofa.
Lanjutnya, Polresta Mataram akan segera melakukan proses pengembalian barang bukti yang telah dilaporkan pemilik, seperti Sepeda motor, Hp dan lain-lain agar bisa segera dimanfaatkan oleh pemiliknya.
"Kami terus mencari tau siapa pemilik dari barang bukti yang berhasil di temukan untuk dikembalikan kepada pemilik, diharapkan kepada masyarakat bila pernahelaporkan pencurian barang miliknya, silahkan mengecek ke Polresta Mataram atau Polsek jajaran siapa tau ada barang milik masyarakat yang sudah berhasil ditemukan, "jelas Kapolresta.
Atas nama Polresta Mataram, Mustofa menyampaikan permohonan maaf bila mungkin beberapa kasus belum dapat diungkap secara tuntas, Ia meminta keyakinan masyarakat untuk menyerahkan tugas ini kepada polisi, kami hanya mohon waktu untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas Polisi selaku pengayom dan pelindung masyarakat.
Untuk menekan lajunya tingkat tindak pidana narkoba dan pencabulan anak dibawah umur, pihaknya akan melakukan berbagai koordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk bersama-sama melakukan langkah-langkah antisipasi.
"Secara jujur tentu kami tidak bisa melakukan tugas ini sendiri, sehingga butuh perhatian semua pihak termasuk masyarakat agar memberikan informasi terkait tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat, "tutupnya.(Adb)